Sosial

Ombudsman Banten Pantau Seleksi CPNS Kota Serang

Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan SKD dalam seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pemantauan dilakukan Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Dessi Firizki, Larasati Andayani dan Rizal Nurjaman, di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Kamis (13/2/2020).

Eni mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan, terlihat proses tes berjalan dengan lancar. Namun terlihat dibeberapa sesi, selalu ada peserta yang datang telat.

“Disesi pertama dan kedua terlihat peserta yang harus lari-lari agar dapat mengikuti SKD, dan terlihat kesigapan panitia yang coba membantu panitia agar dapat mengkuti prosesnya” Ujar Eni.

Pemantauan Prosedur

Kata Eni, dari pengakuan Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi, pelaksanaan seleksi CPNS sudah sesuai prosedur. Berdasarkan pemantauan Ombudsman, memang tidak ada kendala yang berati, selain peserta yang telat hadir dan salah membawa berkas.

“Alhamdulillah hingga saat ini berjalan dengan lancar, tidak ada kendala, namun memang ada peserta yang telat dan salah bawa berkas, namun sebisa mungkin panitia membantu peserta agar bisa mengikuti SKD ini, jadi prinsipnya jika ada yang telat selama peserta masih bisa mendapatkan Pasword, maka peserta masih bisa mengikuti SKD,” ujarnya

Eni mengatakan, pada proses pengadaan CPNS 2019 ini diketahui bahwa terdapat sebanyak 154.029 formasi, yang terdiri atas instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi. untuk Pemerintah Kota Serang peserta seleksi CPNS ini memperebutkan 215 formasi yang dibutuhkan.

Eni membeberkan, pelaksanaan SKD di Pemerintah Kota Serang, dilaksanakan selama 3 hari yaitu Kamis 13 Februari hingga Sabtu 15 Februari 2020. Setiap harinya terdapat 5 sesi (kecuali hari jumat 4 sesi). Adapun jumlah peserta persesinya yakni 230 orang peserta.

Harapan Tinggi

Eni menilai, begitu besarnya minat masyarakat Serang untuk mengikuti perekrutan CPNS ini, menandakan harapan begitu tinggi untuk menjadi seorang PNS. Kendati demikian Eni memandang, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019 menyebutkan, bahwa peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya.

Lanjutnya, dilihat dati kesiapan. Kata dia, panitia pelkasana telah menyiapkan ruang khusus pemantauan. Diruang itu telah tersedia monitor pemantau di ruang pelaksanaan CAT SKD.

“Komputer yang disediakan juga cukup banyak yaitu berjumlah 230 Unit, dan 20 komputer cadangan untuk antisipasi jika terjadi masalah, dan 2 server,” ungkap Eni.

Eni mengaku, dalam memastikan proses perekrutan ini berjalan dengan baik. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan, dan pengawasan dalam setiap prosesnya secara nasional.

Kata Eni, di Provinsi Banten sendiri, Ombudsman RI Perwakilan Banten, selain menerima laporan dari masyarakat, juga ikut turun memantau ke lokasi tempat pelaksanan rekrutmen diadakan.

Dari pemantauan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat beberapa hal penting. Pertama adalah responsibiltas dari panitia lebih dioptimalkan dalam bidang informasi, dan pengaduan terkait Rekrutmen CPNS. Hal itu agar masyarakat yang merasa kesulitan, dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Kemudian yang kedua, yaitu kesiapan dari Peserta itu sendiri, agar lebih memperhatikan arahan termasuk ketepatan waktu, dan persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun yang ketiga, bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengadukan kepada pihak terkait. Namun tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian dalam proses perekrutan CPNS ini. Diharapkan masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button