Edukasi

Patuhi SKB 4 Menteri, KBM Tatap Muka SD-SMP di Cilegon Dihentikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Ismatulloh membenarkan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dihentikan. Sebelumnya, KBM tatap muka sempat berlangsung Selasa (4/8/2020).

Alasan penghentian itu adalah mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan masih meningkatkanya kasus Covid-19 di Kota Cilegon. “Iya dihentikan. Alasannya ya dua-duanya,” kata Ismatulloh, Kapala Dindikbud Kota Cilegon yang dihubungi MediaBanten.Com via WA, Rabu (5/8/2020).

Menurut Erwin Harahap, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Cilegon kepada wartawan, keputusan untuk menghentikan atau membatalkan KBM tatap muka terjadi pada rapat Satgas, pagi ini. Juga KBM tatap muka di Kota Cilegon masih berstatus uji coba.

“Di luar pertimbangan SKB, ya banyak faktor. Pertama peningkatan kasus positif di Cilegon bertambah terus. Kedua Cilegon masih posisi zona kuning. Ketiga adalah mengacu kepada SKB 4 menteri,” kata Erwin Harahap.

Baca:

Penambahan Kasus Positif

Erwin mengungkapkan, ada penambahan 4 kasus positif dalam 2 hari di Cilegon. 3 kasus terjadi pada Selasa kemarin dan 1 orang terkonfirmasi hari ini. Atas pertimbangan itu, sekolah dinilai belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

“Kemarin nambah 3 hari ini kalau nggak salah satu, kita bicara dari peningkatannya dari nol sampai ada 4 nambah, 3 kemarin tambah hari ini 1 orang,” ujarnya.

SKB itu terdiri dai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pada diktum kedua dalam SKB itu disebutkan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca:

Zona Hijau dan Kuning

a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dalam kondisi masih pandemi Covid 19. KBM tatap muka itu sejak Selasa (4/8/2020). Sesuai kewenanganya, KBM itu digelar tingkat dasar hingga SD dan SMP (Baca: Meski KPAI Melarang, Cilegon Tetap Gelar KBM Tatap Muka SD-SMP) .

Padahal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak bulan Mei 2020 sudah mengimbau agar pemerintah mempertimbangkan untuk tidak menyelenggarakan KBM tatap muka pada tahun ajaran baru. Ini untuk melindungi murid dari terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Ismatull0h mengatakan, KBM tatap muka tetap dilaksanakan, Selasa (4/8/2020) di Kota Cilegon. Dari 43 SMP di Cilegon, KBM tatap muka dilaksanakan di 33 SMP. Sedangkan 10 SMP belum merespon apakah akan menyelenggarakan KBM tatap muka atau tetap bertahan belajar secara daring.

“Ke-10 SMP belum ada respons. Itu artinya mereka belum siap untuk melaksanakannya, tapi itu tidak masalah karena masih bisa melakukan pembelajaran secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ismatullah. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button