PolitikTekno

Pemilu 2019, Partai Masih Abai Pada Generasi Z

Partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder) dinilai masih mengabaikan generasi Z, yaitu orang-orang yang lahir setelah tahun 1995 dan merupakan pemilih pemula di Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penilaian pengabaian generasi ini terlihat dari pengelolaan pesan maupun kanal komunikasi politik yang tak memadai terhadap mereka.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bakrie, Algooth Putranto menyimpulkan dari survei digital aset komunikasi politik terhadap stakeholder pemilu di Indonesia yang dilakukan mahasiswanya pada 27 Oktober hingga 19 November 2017. “Aset digital yang menjadi sasaran survei ini adalah laman (website) dan seluruh kanal media sosial yang dimiliki stakeholder pemilu di Indonesia,” kata dia melalui siaran pers, Senin (27/11).

Survei ini menemukan, mayoritas lembaga penyelenggara, pengawas dan pengadil pemilu telah memiliki aset digital yang lengkap namun tidak dikelola secara maksimal. Informasi yang diunggah melalui aset digital baru sebatas sebagai informasi bahkan cenderung sermonial.  “Informasi belum dikemas secara menarik atau pada tahap selanjutnya memancing terjadinya percakapan,” kata dia.

Algooth menuturkan, Partai Hanura mengalami persoalan pengelolaan aset digital akibat pergantian kepengurusan. Meski demikian partai yang mapan seperti Nasdem, Golkar, Demokrat dan PAN mengalami masalah dalam pengelolaan beberapa aset digital mereka yang cenderung statis.

Dia menerangkan seluruh lembaga penyelenggara, pengawas, dan pengadil pemilu maupun mayoritas partai-partai berbasis nasionalis masih mengandalkan platform Twitter dan Facebook yang telah ditinggalkan generasi Z. PDI Perjuangan sebagai peserta pemenang pemilu 2014 juga secara mengejutkan justru belum memahami posisi strategis media sosial sebagai mesin komunikasi politik bagi generasi Z.  “Sebaliknya, Algooth menambahkan, elite politik mereka masih sangat meyakini televisi dan radio sebagai alat komunikasi yang lebih efektif,” kata dia.

Baca: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pengguna Kartu Ponsel

Algooth menambahkan hanya Partai Gerindra dan PKS yang fokus dan konsisten mengembangkan sistem untuk mengelola aset digital mereka. Sementara itu, partai Islam-tradisional seperti PKB dan PPP mulai menyadari pentingnya digital aset sebagai alat komunikasi politik mereka.

“PPP dengan kondisi didera persoalan kepengurusan dan citra partai tua bahkan menjadi satu-satunya partai yang menciptakan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh bagi pemilihnya,” kata dia.

Hasil survei ini juga menunjukkan Perindo sebagai partai baru dengan modal kepemilikan media yang beragam justru tidak memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan aset digital mereka. “Mayoritas konten yang dimuat adalah seremonial partai dan ketua umum,” katanya.

Algooth menyebutkan para pemangku kepentingan pemilu yang disurvei yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Algooth menambahkan survei juga melibatkan partai peserta pemilu 2014 dan calon peserta pemilu 2019. “Dari peserta pemilu 2014, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak disertakan mengingat kegagalannya masuk sebagai calon peserta Pemilu 2019,” kata Algooth.

Untuk peserta Pemilu 2019, Algooth menuturkan, survei ini juga memasukkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena parpol pimpinan Harry Tanoesudibjo ini paling siap dari sisi modal komunikasi maupun struktur kepartaian.

Dia menuturkan seluruh akun digital milik lembaga penyelenggara, pengawas dan pengadil pemilu maupun partai-partai kemudian dikaji melalui tiga tahap. Pertama, kuantitas yang terlihat dari statistik pada laman (web) dan kanal media sosial yang ditunjukkan melalui jumlah unggahan (post), pengikut (follower), subscribe maupun viewer jika kanal yang digunakan adalah video.

Kedua, kualitas informasi. Dalam proses ini, Algooth menerangkan, dikaji jenis informasi yang disajikan dan isu yang ditampilkan apakah menarik sehingga berpotensi tepat bagi generasi Z. Ketiga, dia menerangkan, interview atau wawancara langsung dengan pengurus atau pengelola digital asset.

Menurut Algooth, langkah ketiga atau wawancara langsung menjadi tahap yang paling mutlak dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penilaian subyektif oleh anggota tim yang seluruhnya adalah mahasiswa peminatan jurnalistik.

“Dalam proses ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang dibiayai APBN justru tidak akomodatif terhadap permintaan wawancara sehingga kesimpulan akhir sepenuhnya mengandalkan temuan tahap pertama dan kedua,” kata Algooth.

Dalam proses wawancara, menurut Algooth, juga tidak dapat dihindari terjadinya intimidasi dari anggota partai mengingat identitas kampus yang digunakan maupun permintaan untuk melakukan review awal terhadap temuan maupun hasil wawancara. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button