Hukum

Pemkot Serang dan Forkopimda Deklarasi Damai Tolak Aksi Anarkisme

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta para tokoh masyarakat melakukan Deklarasi Damai Tolak Aksi Anarkisme dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, Senin (19/10/2020).

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, dalam deklarasi damai tersebut ada enam poin yang akan diterapkan. Yakni, pertama, menjaga toleransi kerukunan antar suku dan umat beragama.

Kedua, menolak segala bentuk hak, isu sara dan ujaran kebencian ditengah masyarakat dan disosial media.

“Ketiga, menolak unjuk rasa atau demo anarkis. Keempat, menyampaikan pendapat dimuka umum secara damai dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Wali Kota Serang.

Baca:

Kelima, tidak mengganggu fasilitas dan sarana umum dan keenam, bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kota Serang.

“Jadi yang perlu dideklarasikan pada hari ini ada enam poin yang sehubungan situasi sekarang banyak yang menyampaikan anspirasinya. Tapi kami berharap di Kota Serang ini tidak ada berita hoax dan juga berjalan dengan tertib, lancar aman dan damai. Karena aspirasi itu apabila disampaikan dan InsyaAllah kami dari Forkopimda akan menyampaikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

“Jadi kami tidak menerima kalau unjuk rasa ini dengan anarkis,” tambahnya.

Jika ditemukan ada aksi anarkis, kata Wali Kota Serang, tentu pihaknya akan menerapkan sanksi dan proses secara hukum.

“Kami menerima aksi unjuk rasa tidak anarkis. Alhamdulilah dari kemarin aksi di Kota Serang tidak ada anarkisme,” jelasnya. (Tu Pimpinan dan Protokol Pemkot Serang)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button