PolitikSosial

Pemkot Serang Dikritik Soal Penertiban PKL dan Tempat Hiburan Malam

Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang soal penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan razia hiburan malam yang dinilai hanya formalitas dan pencitraan.

Budi mengatakan, Pemkot Serang memperlihatkan sikap tidak tegas dan tidak jelas dalam soal penertiban PKL yang menempati Blok M Pasar Induk Rawu, Kota Serang. PKL dilarang berjualan di sana, tempat daganganya diobrak-abrik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya sepekan, Pemkot Serang mengubah keputusannya, membolehkan PKL berjualan di sana, bahkan menggunakan kios rangka baja ringan.

“Yang didenger itu siapa. Apakah kelompok tertentu apa bagaimana, kan bingung. Ya intinya Pemerintah Kota Serang tidak tegas. Dalam penyelesaian itu seharusnya Pemkot Serang cukup berurusan dengan PKL, bukan dengan kelompok-kelompok lain,” kata Budi Rustandi, Ketua Sementara DPRD Kota Serang, kemarin.

Baca:

Payung Hukum

“Artinya biar steril dulu, apa si keluhan dari PKL. Kalau misalkan direlokasi apa sih keluhan dari PKL, kalau misalkan diteribkan. Tetapi harus sewajarnya jangan berlebihan, karena Pemkot ada payung hukumnya ketika melakukan sesuatu hal,” katanya.

Budi menyarankan, Pemkot Serang harus menyediakan tempat relokasi jika ingin menertibkan PKL di Blok M Pasar Induk Rawu. “Karena para pedagang memiliki kebutuhan menafkahi keluarganya,” kata dia.

Sedangkan kritik terhadap razia yang dilakukan Satpol PP terhadap tempat hiburan malam menilai hanya formalitas dan pencitraan. “Saya tidak sepakat jika tempat hiburan didiamkan. Tolong tanya ke Komandan Satpol PP, kenapa segel tempat hiburan itu dibuka kembali. Nanti akan saya panggil,” katanya.

Menjawab pertanyaan soal adanya oknum berpengaruh sehingga segel itu bisa dibuka kembali, Budi menegaskan, hal itu tidak bisa dibiarkan. Jika diketahui benar keberadaan oknum tersebut, dia akan melaporkan oknum tersebut ke institusi yang bisa menangani kemampuan si oknum tersebut. “Pada intinya, kemaksiatan di Kota Serang harus diberantas, tidak boleh dibiarkan,” katanya.

“Tanyakan itu kenapa bisa seperti itu, nanti saya akan panggil Satpol PP. Karena gak ada seperti itu, kalau sesuai aturan disegel ya segel aja. Ada gak payung hukumnya, kalau bisa sampai buka lagi nah ada apa itu,” tegasnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button