Ekonomi

Pemkot Serang “Ngebet” Genjot PAD Parkir, Akan Terbitkan Perwal

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan menambah lokasi parkir khusus di area perkantoran. Penambahan itu sebagai upaya menggenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sebab tahun lalu capaian target retribusi parkir masih rendah.

Penambahan kantong parkir di area perkantoran secara teknis nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang. Namun, Perwal itu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama.

Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, langkah ini diambil karena mendesak untuk meningkatkan PAD di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebagai langkah awal dalam pengelolaan retribusi parkir, Pemkot Serang akan menerbitkan Perwal. Karena ketika menunggu Perda yang baru, pembahasannya masih lama dan harus menunggu persetujuan.

“Dalam Perwal yang baru berkaitan dengan lokasi. Sebab ada revisi titik lokasi dari Dishub Kota Serang, serta mendata titik yang selama ini belum terdata alias liar. Seperti perkantoran, karena sebelumnya tidak menyebut perkantoran secara umum,” katanya di Puspemkot Serang, Rabu (8/7/2020).

Baca:

Draft Perwal

Lanjutnya, Perwal yang saat ini masih berbentuk draf, akan mengatur penyeragaman retribusi. Sebab, tarif retribusi parkir di setiap titik berbeda, seperti di Rumah Sakit dan Mall. Selain itu, Perwal yang baru nanti akan mengatur semua perkantoran yang ada di Kota Serang, termasuk Perkantoran milik Kabupaten Serang, dan Perkantoran milik Pemrov Banten.

“Penyeragaman tarif juga agar tidak ada pihak ketiga yang mengenakan tarif parkir semaunya,” ujarnya.

Dikatakan Subagyo, dalam Perda lama retribusi parkir diatur sekitar 20 persen. Namun ada keinginan (Pemkot Serang) untuk menaikan retribusi sebesar 25 sampai 30 persen, tatapi belum dapat dilakukan. Mengingat dalam Perda lama belum bisa mengatur kenaikan retribusi.

Selain itu, dalam Perwal nanti akan dibahas mekanisme pemberian izin bagi pengelola parkir di Kota Serang. Karena selama ini Pemkot Serang tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan yang dikelola pihak ketiga.

Senada, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani menambahkan, selain kantong parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, nantinya akan ada titik khusus.

“Penambahan titik lokasi parkir khusus seperti di perkantoran aset pemerintah, sekolah, rumah sakit yang dikelola pihak ketiga, dan Kantor pelayanan publik seperti di kantor Disdukcapil dan lainnya,” tandasnya.

Baca:

Dukungan DPRD

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mendukung penambahan parkir khusus sebesar 5 persen dari sebelumnya 20 persen menjadi 25 persen.

“Perwal parkir saat ini, masih direvisi. Yang direvisi terkait dengan retribusi ke kitanya (Pemkot Serang). Saya pengen naik, kalau gak naik percuma dong,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui saluran telepon, Rabu (8/7/2020).

Budi mengaku, dukungannya itu bukan tanpa alasan. Sebab saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus merosot akibat Covid-19. Sehingga untuk meningkatkan PAD, diperlukan adanya upaya dan terobosan dalam meningkatkan kembali PAD Kota Serang. Terlebih, target retribusi parkir yang dibebankan pada Dishub Kota Serang selalu tidak tercapai.

“Direvisi tentang kenaikan retribusinya, kita ini lagi kekurangan duit gara-gara Covid-19. Syukur kalau bisa naik (PAD) bertahan saja sudah bagus. Nah itu dalam rangka menutup kebocoran retribusi parkir di Dishub, kan dulu sudah saya marahin terus Dishub,” ucapnya.

Dalam penerapannya, menurut dia, dengan Perwal saja sudah cukup untuk memperoleh persetujuan kenaikan retribusi parkir. Karena, jika menunggu Perda yang saat ini masih dalam pembahasan. Akan memakan waktu yang lama.

“Perwal saja bisa, Tangsel bisa pake Perwal hanya didukung dengan Perda sudah lama kan didorong itu cuma ini kan karena Corona. Yang tugasnya mendorong investor bukan hanya kepala daerah, tapi kita bersama-sama dengan kepala daerah untuk bersama-sama mencari investor,” katanya.

Pandangan Bampemperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menyarankan agar Peraturan Walikota (Perwal) parkir harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang sedang disusun, dan dibahasan bersama antara DPRD dengan Pemkot Serang. Demikian dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang di aula Pemkot Serang, Rabu (8/7/2020).

“Saya berharap, semestinya sebelum perwal itu diundangkan, harus ada Perda dahulu, kan turunan dari Perda, Perwal itu. Karena perwal itu kan hal-hal teknis, yang di Perda tidak ada, nah itu di masukin di Perwal,” kata Mad Buang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang.

“Saya juga belum melihat isi dari perwal yang sedang dibahas ini, kalau memang tidak sesuai dengan isi perda yang sedang dibahas yah nanti dulu,” ujarnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button