Sosial

Pemprov Sepandapat Soal Inisiatif Raperda Perlindungan Disabilitas

Pemerintah Provinsi Banten sependapat dengan DPRD Banten terkait dengan usulan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Disabilitas. Pemprov berpendapat pemenuhan hak disabilitas adalah salah satu bagian terpenting pelayanan pemerintah, termasuk pemda, kepada warganya.

Pemprov mengingatkan DPRD agar perda perlindungan disabilitas yang akan dibuat tidak serta merta mengadopsi UU 8/2006 sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan perda perlindungan disabilitas tersebut.

“Kami berpendapat, materi muatan Raperda tentang Perlindungan Disabilitas harus mencerminkan batasan kewenangan yang menjadi lingkup pemerintah provinsi, sehingga tidak serta merta apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut, diadopsi kembali dalam Raperda,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan Pidato Tanggapan Gubernur atas usulan Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Disabilitas, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (21/11).

Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Chaerunnisa itu, lebih jauh Andika mengatakan, materi dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas hanya dapat diatur kembali sebagai aanloop (pembuka) saja. Adapun pengaturan lebih substantif menjadi muatan lokal sesuai dengan karakteristik Provinsi Banten dan sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten.

Baca: Usaha Mikro Peserta Jamsosratu Lemah Pemasaran Produk dan Modal

Kata Andika, maka muatan materi Raperda menitikberatkan terhadap perencanaan, ketersediaan pelayanan di wilayah Provinsi Banten yang ramah disabilitas secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah, dan evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan instansi lainnya termasuk dengan pihak swasta,” imbuhnya.

Andika juga meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang sedang melakukan pembahasan raperda tentang pendidikan, agar dapat memasukan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus ke dalam muatan raperda tentang pendidikan. Menurutnya hal itu agar antar peraturan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten terintegrasi dan saling menguatkan dan melengkapi satu dengan yang lain.

Andika mengatakan, Pemprov Banten pada prinsipnya sependapat dan merasa perlu melakukan pembahasan lebih intensif, agar keberadaan penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan memperoleh kesamaan hak sebagai warga negara.

Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, teridentifikasi penyandang disabilitas memiliki hak sebanyak 22 hak. Bagi perempuan disabilitas, haknya bertambah sebanyak 4 hak, dan bagi anak disabilitas, haknya bertambah sebanyak 7 hak.

“Seluruh hak tersebut, menurut pendapat kami, masih perlu dilakukan pemilahan, hak mana saja yang dapat dipenuhi secara bersamasama, dan hak mana saja yang hanya dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Swasta,” kata Andika.

Hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam kebijakan Provinsi Banten antara lain adalah Hak pekerjaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan Hak Keolahragaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Berikutnya, hak kesejahteraan sosial, yang diatur dalam perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan Hak perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. (Rilis Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button