Ekonomi

Piutang Rp145 Miliar, Ini Kata BPKAD Kota Serang

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan membeberkan, piutang pendapatan pada tahun 2018 mencapai Rp145,7 miliar. Total piutang itu mengalami kenaikan dari tahun 2017 sebesar Rp136 miliar.

Wachyu menjelaskan, total piutang pendapatan sebesar itu, terdiri dari piutang pajak daerah Rp128 miliar, piutang retribusi Rp734 juta, piutang lain-lain seperti PAD yang sah Rp183 juta, piutang transfer daerah lainnya Rp15 miliar, piutang pendapatan lainnya Rp14 juta, serta bagian lancar tuntutan dan kerugian daerah Rp96 juta.

“Piutang Rp145,7 miliar itu merupakan posisi piutang tahun 2018, dan merupakan akumulasi dari perkembangan piutang tahun sebelumnya. Piutang timbul karena adanya tunggakan pungutan pendapatan daerah,” kata Wachyu B Kristiawan, Kepala BPKAD Kota Serang, Senin (14/10/2019).

“Kalau untuk Piutang warisan dari Kabupaten Serang dan Kemenkeu (piutang PBB), pada waktu itu kita (Pemkot Serang) mendapatkan pelimpahan piutang dari mereka. Sewaktu kota serang terbentuk, sementara untuk piutang PBB, kita mendapatkan pelimpahan pada tahun 2014 pada saat PBB P2 dikelola oleh kota serang,” imbuhnya.

Baca:

Klarifikasi Piutang

Wachyu mengaku, pihaknya telah melakukan klasifikasi piutang sesauai kategori, yaitu piutang lancar atau piutang yang belum dilaksanakan pelunasan sampai dengan 12 bulan sejak penetapan. Selanjutnya piutang kurang lancar dengan kriterianya, apabila belum dilakukan pelunasan 13-24 bulan sejak penetapan, piutang diragukan dengan kategori dilakukan pelunasan 24-36 bulan sejak penetapan, dan terahir piutang macet atau piutang yang belum dilakukan pelunasan lebih dari 36 bulan.

“Dari Rp145 miliar sudah dilakukan penyisihan piutang Rp97,5 miliar yang berpotensi masih bisa ditagih dan tidak bisa ditagih,” ucapnya kepada wartawan.

Lanjut dia, sisanya yakni yang sebesar Rp48 miliar berpotensi masih lancar dan bisa ditagih. Sedangkan mengenai penghapusan piutang, kata Wachyu, hutang yang diatas lima tahun bisa dihapuskan dari pembukuan, tetapi tidak menghilangkan hak tagihnya.

“Pemkot berencana akan melakukan penghapusan piutang berdasarkan kualitas piutang atau umur piutang,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang pendapatan daerah. Karena pada buku Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kota Serang terkait piutang pada 31 Desember 2018 tembus lebih Rp128 miliar.

“Komisi III meminta kepada BPKAD Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang,” kata TB Ridwan Akhmad Ketua Komisi III DPRD Kota Serang. Jumat (11/10/2019).

Dia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Kota Serang akan mendorong pihak BPKAD untuk memproses penagihan piutang pendapatan yang masih belum dibayar. Karena hal itu dapat dijadikan sebagai potensi pendapatan Kota Serang. Akan tetapi kata dia, harus diketahui terlebih dulu mana piutang yang bisa ditagih dan mana piutang pendapatan yang tidak bisa ditagih.

“Intinya jangan sampai ada piutang pendapatan yang belum optimal proses penanganannya, kan itu luar biasa angkanya besar yang ada di luar,” ucapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button