Hukum

Polda Banten Musnahkan 13.528 Botol Miras

Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan belasan ribu botol serta puluhan diriken berisi minuman keras (miras) di Markas Polda Banten. Dari atas kendaraan penghancur (stoom), Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, tokoh agama Abuya Muhtadi Cidahu dari Kabupaten Pandeglang serta Mahmud, pejabat Kejati Banten turut mengahancurkan barang haram tersebut.

Kapolda Banten menjelaskan, ada sekitar 13.528 botol miras berbagai merek serta 54 jireken ciu yang dimusnahkan hari ini oleh pihak kepolisian. Pemusnahan ini merupakan upaya Polda Banten untuk memerangi penyakit masyarakat karena miras salah satu penyebab sumber kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

“Belasan ribu botol miras ini merupakan hasil Operasi Pekat Kalimaya 2018  dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD)  sepanjang bulan Ramadhan terhadap tempat tempat yang di duga  adanya peredaran miras ilegal dan oplosan  diwilayah Hukum Polda Banten,” ujar Jenderal bintang satu kepada wartawan usai pemusnahan, Kamis (7/6/2018).

Baca: Inspektorat Banten Periksa Dugaan Pungli THR di KCD Dindikbud Lebak

“Kita tau beberapa waktu lalu ada korban jiwa akibat miras oplosan. Kita tidak ingin di kota yang terkenal dengan sebutan seribu kiyai dan sejuta santri ini banyak peredaran miras. Kita akan tekan terus peredarannya,” kata Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kata Kapolda, pemusnahan barang bukti miras ini sudah melalui proses pengadilan yang diperkuat dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Rangkasbitung. “Pemusnahan barang bukti ini sudah melalui proses pengadilan,” ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo.

Dikatakan, dampak miras sendiri bisa mengakibatkan munculnya sejumlah persoalan seperti perkelahian, keributan, serta kejahatan lainnya. “Karena itu kami mengimbau agar masyarakat menjauhi minuman-minuman itu,” katanya. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button