Hukum

Polda Banten Musnahkan 33.168 Botol Miras

Kepolisian Daerah (Polda) Banten musnahkan 33.168 botol minuman keras (miras), 188 bungkus minuman oplosan serta 15 Jerigen Tuak/ciu di pinggir halaman Mapolda Banten, Kota Serang. Kamis (19/12/2019),

Pemusnahan botol miras dipimpin Kapolda Banten, Irjend Pol Tomsi Tohir. Hadir juga Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Roudlotul Ulum KH Abuya Muhtadi.

Miras yang dimusnahkan diperoleh dari hasil operasi gabungan, di antaranya Polda Banten 10.059 botol miras, Ditresnarkoba 1.836 botol miras, Polres Tangerang 5.771 botol miras, Polres Cilegon 8.475 botol miras, Polres Serang Kota 240 botol miras,

Polres Serang 2.612 botol miras dan 8 jeligen ciu, Polres Lebak 820 botol, dan 7 jeligen tuak, Polres Pandeglang 3.355 botol miras.

Total hasil sitaan adah 33.168 botol miras, dan 15 jeligen tuak/ciu.

Kapolda Banten, Irjend Pol Tomsi Tohir mengatakan, emusnahan miras dilakukan dalam rangka menghadapi hari Natal dan tahun baru (Nataru). Harapannya dapat mengurangi tindak kejahatan di Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dalam perayaan Nataru dapat berlangsung dengan aman,” katanya.

Selain memusnahkan miras, Polda Banten juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang lain dalam operasi pekat menjelang Nataru, di antaranya 44 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek, serta kendaraan roda empat dan enam, serta mengamankan 22 orang tersangka, 56 Premanisme, dan 3 orang penjudi.

Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan hasil operasi pekat yang dilakukan tahun 2019.

“Ini menunjukkan terjadi peningkatan peredaran minuman keras,” tukasnya. (Menyenaw)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button