HeadlineHukum

Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq Soal Dugaan Penghinaan Pancasila

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membenarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 bagi Habib Rizieq Syihab atas dugaan penghinaan Pancasila. Tanpa menyebut tanggal yang pasti, penerbitan SP3 itu dilakukan pada Februari 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Suryana kepada wartawan yang mengkonfirmasi tersebut mengatakan, alasan pemberhentian itu dengan alasan, dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.

Menurut Kombes Umar Suryana, SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang alasannya bukan tindak pidana. “Tapi kalau alasannya kurang alat bukti tidak kuat, sebenarnya sih cukup digelar di kepolisian. Itu merupakan hak dan kewenangan kepolisian,” katanya.

“Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan. Artinya, pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik. (Sukmawati) sama sekali belum juga (menyerahkan video lengkap). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari,” jelas Kombes Umar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan hal senada. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan, namun kasus tersebut tidak cukup bukti. SP3 bahkan sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

Baca: Divonis 15 Tahun, Setnov Kini Berada di Lapas 1A Sukamiskin

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait SP3 kasus Habib Rizieq Syihab di Polda Jabar. Perintah penghentian kasus telah dikeluarkan sejak Februari 2018. “Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun,” kata Setyo.

Pengacara Rizieq Kapitra Ampera menyambut baik dihentikannya kasus ini. Diketahui kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016). Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq dalam sebuah video yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’.

“Saya berterima kasih kepada Pak Tito (Jenderal Tito Karnavian) selaku Kapolri, sahabat saya, Agung (Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto), selaku Kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita. Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih, Anda punya kesadaran hukum,” kata Kapitra Ampera.

Kapitra mengatakan aparat penegak hukum tidak menemukan Rizieq ada melakukan pelanggaran. Jika proses hukum terhadap Rizieq masih dijalankan, menurutnya itu merupakan perbuatan zalim. Dengan disetopnya kasus hukum ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.

Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, juga mengapresiasi. Dia berharap penyetopan kasus Rizieq ini membawa ketenteraman bagi bangsa.  Al-Khaththath berpandangan, dihentikannya kasus Rizieq merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Al-Khaththath mengatakan, pertemuan Presidium Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu, salah satunya membahas kasus Habib Rizieq. Presidium Alumni 212 saat itu meminta kepada presiden agar kasus itu dihentikan.

Pengacara Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya sudah mengetahui hal ini. Imam besar FPI itu berterima kasih karena penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan.

Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bahkan mengatakan Rizieq akan pulang ke Indonesia bila seluruh kasusnya dihentikan. Salah satu di antaranya adalah dihentikannya kasus pornografi Rizieq dengan Firza.

Rizieq memang masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Polda Metro Jaya belum melakukan SP3 atau menghentikan kasus ini. Novel menilai kasusini merupakan kasus yang sudah direkayasa. Dia berharap kasus ini juga dihentikan Polda Metro Jaya. (Dari berbagai sumber / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button