News

Polisi Lakukan Operasi dan Penyitaan Petasan di Ciruas

Polisi melaksanakan operasi terhadap penjual petasan di sejumlah lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan puluhan kembang api dan petasan berbagai jenis.

“Intinya, menyambut atau merayakan pergantian tahun tidak diperkenankan menjual atau menggunakan petasan atau kembang api. Mengantisipasi agar tidak meledak,” ungkap Kapolres Serang AKBP, Indra Gunawan didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Jumat (27/12/2019).

Kapolres mengatakan, petasan dan kembang api hasil sitaan itu langsung direndam air. Ini untuk mencegah kemungkinan barang sitaan itu meledak atau terbakar.

Dikatakan Kapolres, operasi penertiban kembang api dan petasan merupakan instruksi langsung pimpinan agar pelaksanaan malam pergantian tahun berjalan aman, nyaman dan tenteram.

Jajaran Polsek

Menurut Kapolres, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada polsek jajaran agar melakukan operasi petasan di wilayahnya masing-masing.

“Jika nantinya ada warga yang masih nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para penjual petasan yang tidak mengindahkan himbauan petugas,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, untuk malam tahun baru, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan arak-arakan kendaraan apalagi, pesta minum-minuman keras. 

“Lebih baik kita intropeksi dan bermuhasabah, seperti, berdzikir maupun berdoa bersama. Kalau mau bakar-bakaran, lebih baik bakar jagung atau sate,” jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, kata Kapolres pihaknya menurunkan 460 personel dari Polres Serang, Kodim 0602, instansi terkait serta pramukan. Para personil ini akan bertugas selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020 di pos-pos yang telah disiapkan.

“Tugas dari personil gabungan ini untuk memberikan pelayanan di 1 Posko, 6 Pospam, 1 Pos Pelayanan dan Pos Gatur pada jalur yang akan dilintasi para pemudik dan wisatawan,” kata Kapolres. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button