Hukum

Polisi Tangkap Penjahat Gembos Ban di Cikande, Selamatkan Rp80 Juta

Petugas Unit Reskrim Polsek Cikande dan Polres Serang menyelamatkan uang Rp 80 juta dari tangan kawanan spesialis gembos ban dan peca kaca kendaraan. Penjahat jalanan yang diketahui sebagai kelompok Palembang ini ditangkap setelah membawa kabur uang nasabah Bank BRI di sekitar Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (22/03/2019) petang.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Budiman alias Budi, 33, dan Anwar alias Epeng, 37, sedangkan yang masih dalam pencarian yaitu Tonga Padang, 37, ketiganya asal Ogan Komering Ilir, Palembang. Barang bukti yang diamankan yaitu tas berisi uang Rp 80 juta, paku yang digunakan untuk menggembos ban, pecahan keramik busi, serta motor Yamaha MX Nopol A-6028-KL

“Dua pelaku berhasil ditangkap setelah terlibat kejar-kejaran dan berhasil ditangkap di sekitaran perumahan. Sementara satu pelaku yang berhasil meloloskan diri masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, melalui telepon Sabtu (23/3/2019).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari petugas mendapat telpon dari warga bahwa ada pencurian yang dilakukan kawanan spesialis gembos ban. Dalam laporannya, tiga pelaku yang mengendarai 2 motor berhasil membawa kabur tas berisi uang Rp 80 juta dari kendaraan Toyota Kijang B 6813 CA yang dikendarai Novri Endri, 51, warga Perumahan Cikande Permai.

Para pelaku yang sudah membuntuti berhasil menggasak uang yang ada dibawah jok supir saat korban sedang membuka pagar rumah di Perumahan Cikande Permai. Mengetahui tas berisi uang dibawa pencuri, korban langsung meneriaki maling hingga mengundang masyarakat.

“Setelah mendapat laporan dan mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, tim reskrim langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil meringkus dua pelaku. Tas korban berisi uang milik korban juga berhasil kami dapatkan,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Kosasih.

Kapolres menambahkan sebelum peristiwa pencurian terjadi, nasabah Bank BRI ini sempat mengalami ban kiri belakang gembos selepas menarik uang tabungan di Bank BRI namun tak mengindahkan karena korban merasa sedang membawa uang banyak. Diduga kuat ban gembos ini akibat ulah para pelaku.

Di tempat yang ramai barulah korban mengganti ban dengan ban serep. Setelah selesai mengganti ban, barulah melanjutkan perjalanan pulang. Ketika korban melanjutkan perjalanan, para pelaku yang diketahui mengontrak rumah di Komplek Taman Pipitan Indah,  Kota Serang ini terus membuntuti dan nekad mengambil uang ketika korban membuka pagar rumah.

“Untuk pengembangan kasus, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara,” kata Kapolres. (haryono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button