Hukum

Polres Cilegon Tangkap 4 ABG Pemerkosa Gadis 14 Tahun

Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap empat pelaku yang memerkosa secara bergiliran gadis berusia 14 tahun. Permerkosaan terjadi setelah korban dicekoki minuman keras oleh pelaku yang masih anak baru gede (ABG) atau remaja.

“Memang betul terjadi ada korban pencabulan melaporkan ke polisi pada hari itu korban umur 14,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam waktu berbeda. Peristiwa pemerkosaan pertama kali dilakukan pada 3 Juli, kedua kalinya dilakukan pada 12 Juli kemarin.

Keempat pelaku berinisial AL (17), RY (16), IL (16), dan FR (17). Empat ABG itu diketahui masih berstatus pelajar. Pemerkosaan dilakukan si salah satu hotel di Cilegon.

Baca:

Via Medsos

Korban awalnya berkenalan dengan pelaku AL via media sosial. Pelaku dan korban kemudian bertemu di salah satu tempat di Cilegon. Korban kemudian dibawa ke hotel, namun sebelum dibawa, korban dicekoki minuman hingga tak sadarkan diri.

“Korban komunikasi dengan salah satu tersangka kemudian diajak bertemu dan dijemput oleh tersangka. Dan korban dibawa ke sebuah hotel yang mana di dalam hotel bersama teman-temannya 3 orang dan setelah korban tidak sadar, digauli secara bergilir,” kata dia.

Peristiwa pemerkosaan itu diketahui setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dan menangkap pelaku pada 13 Juli kemarin.

Selama tahun 2019, Polres Cilegon merilis data kasus sepanjang tahun 2019. Jumlah tindak pidana (JTP) yang masuk ke Polres Cilegon 589 kasus dengan kasus menonjol (kasjol) 443 kasus. sementara jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 359 kasus dengan kasjol 217 kasus atau 61 persen. Tunggakan kasus yg belum diselesaikan sebanyak 230 kasus.

Data tersebut juga menyebutkan data tahun 2018 dengan JTP 653 kasus dengan kasus menonjol 487 dan JPTP 381 kasus kasjol 285 atau 55 persen dan tunggakan JPTP 272 kasus.

Kasus yang paling menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 167 kasus, penyalahgunaan narkoba 96 kasus, pencurian dengan pemberatan 82 kasus, dan penggelapan 33 kasus.

Ada juga penipuan atau kecurangan sejumlah 31 kasus dan pencurian biasa 21 kasus. Untuk kasus kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak ada 21 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 6 kasus. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button