Hukum

Polres Lebak Tangkap Empat Pemuda Pengedar Sabu dan Ganja

Kepolisan Resort (Polres) Lebak menangkap empat pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (8/11/2018). Penangkapan keempat tersangka itu di Kecamatan Bayah dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, empat pemuda dibekuk oleh tim Sat Narkoba Polres Lebak di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung.

“Dari tangan keempat pemuda yang berinisial EN, FYP, DR dan RH, polisi mendapatkan 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram, 2 paket sabu seberat 0,10 gram dan 2 paket Sabu seberat 0,08 gram,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolres Lebak, Rabu (28/11/2018).

Kapolres mengungkapkan, polisi mengamankan 1 paket plastik bening yang didalamnya berisikan Sabu yang dibungkus kertas Hermes Rokok, 1 Pipet kaca bekas pakai dan 1 buah alat hisap Sabu/Bong.

Baca: Polsek Ciruas Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Selain itu, polisi mendapatkan 1 paket ganja kering seberat 29,06 gram, 2 paket besar berisikan ganja kering seberat 1.500,11 gram dan 1 buah kaos berkerah berisikan ganja seberat 237,79 gram dan Narkotika jenis Gorila 2 paket kecil.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dan disita polisi sebanyak 1,5 gram dan paket ganja kering seberat 1,766.96 gram dan 2 paket kecil Narkotika jenis Gorila,” ujarnya.

AKBP Dani Arianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lebak, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka di Kampung Cidikit Hilir, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah dan di Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.

“Akibat perbuatanya keempat tersangka di jerat pasal 111 ayat (2) sub ayat (1) Jo Pasal 114 (2) sub ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kapolres menyebutkan, para tersangka terancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button