Hukum

Polres Serang Kota Sita 2 Dus Miras dan 2 Motor

Dua dus minuman keras (Miras) dan dua kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan kini disita Kepolsian Resor (Polres) Kota Serang. Keduanya merupakan hasil penertiban di sejumlah titik rawan di Kota Serang, Sabtu (13/7/2019).

Dua dus miras itu disita dari warung jamu di Simpang Warung Pojok, Kota Serang. “Berdasarkan laporan warga, warung jamu tersebut kerap melayani pemuda yang membeli miras, saat kita geledah benar saja ditemukan sebanyak 6 dus miras berbagai merk dan kita amankan ke Mapolres Serang Kota,” kata Kasat Polair Polres Serang Kota AKP Entang Cahyadi selaku Perwira Pengawas.

Sedangkan dua kendaran roda dua disita dari daerah Kawasan Pemerintah Provinsi Banten di Curug, Kota Serang. Polisi yang melakukan pemeriksaan kepada para pemuda yang ngongkrong di daerah tersebut, mendapatkan kedua sepeda motor itu tidak dielngkapi bukti surat kepemilikan.

Baca:

Kegiatan Cipta Kondusif yang melibatkan Reserse Kriminal, Narkoba dan Sabhara ini, dilanjutkan ke jalan raya Syekh Nawawi, KP3B, Curug, Kota Serang yang kerap dijadikan arena balap liar. “Kita sisir tempat balap liar, dan kita satroni agar tidak ada remaja yang menggelar balap liar dan mengganggu kenyamanan lalu-lintas,” tambah AKP Entang.

Lelaki yang pernah menjabat Kapolsek Kasemen ini juga mengatakan jika dalam kegiatan cipta kondisi tersebut anggota Polres Serang Kota juga menggeledah pengunjung tempat Karaoke di Hotel Grand Krakatau, Pakupatan, Kota Serang.

“Semua kita geledah, antisipasi adanya narkoba atau benda membahayakan lainnya, namun hingga selesai kegiatan ini kita tidak menemukan narkoba dan senjata membahayakan, hanya 6 dus miras dan 2 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat bukti kepemilikan,” terangnya. (Mursyid)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button