Hukum

Polres Serang Kota Tahan Lelaki Hamili Putri Tetangga

Sm (35) tega menghamili putri tetangganya, sebut saja Mawar (17), yang masih duduk di bangku SMA. Perbuatan bejatnya itu dilakukan pada bulan Juli 2019 lalu sebanyak tiga kali dalam sebulan.

“Ketika sekira bulan Juli (2019) korban telah di setubuhi sebanyak tiga kali, kejadian terakhir kejadian sekira bulan Juli (2019),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (20/01/2020).

Akibat perbuatannya, Sm dijerat oleh Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Masa hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pasal 81 ayat satu dan dua, Junto 82 ayat satu, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Baca:

Rumah pelaku dan dan korban hanya berjarak dua rumah saja dan berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Sm ditangkap hari Minggu, 19 Januari 2020 kemarin.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Awalnya sang ayah tidak mengetahui putrinya itu tengah hamil.

“Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan diurut. Lalu tukang urut berkata bahwa korban sedang hamil. Lalu tukang urut memberitahukan kepada orangtua korban,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button