Hukum

Polres Serang Tangkap 6 Tersangka Pembuat Uang Palsu

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu (Upal) yang beroperasi di Kabupaten dan Kota Serang. Tim Resmob menahan 6 tersangka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda. Di antaranya SA, 38, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat mencetak uang palsu, menyiapkan laptop dan printer.

Tersangka SU, 30, warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled,  35, warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Tersangka EH, 52, dan De alias Doyok, 35, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA, 23, warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp50 ribu yang sudah di print, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan Rp50.000, 180 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah cetak, 31lembar upal yang sudah dicetak belum potong.

Baca:

Barang Bukti

Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 buah handphone serta 3 unit sepeda motor

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/5/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp100 ribu,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, Rabu (13/5/2020).

Kapolres menjelaskan dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp3.7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudaj habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.

Hasil Tukar

“Uang Rp3.7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.

“Di sana kita berhasil menangamankan SU, K alias Sobled, EH, serta HA, 23, yang merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SA dengan menggunakan laptop dan printer milik nya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. Jaringan pembuat upal sudah beroperasi selama 3 bulan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tambahnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button