Hukum

Polres Serang Tangkap Kawanan Pembobol Toko Pakaian

Gembong pembobolan toko pakaian yang beroperasi selama 4 tahun di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon berhasil diringkus petugas Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Serang. Tersangka En, 30, diringkus di rumahnya Kecamatan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Selain itu, turut diamankan Ri, 27, isteri En yang diduga ikut menjual barang hasil pencurian suami.

Dari tersangka pasutri ini diamankan barang bukti, diantaranya baju berbagai jenis, berbagai macam tas, 10 unit televisi, speaker aktif, obat pembunuh serangga elektrik. Barang-barang hasil curian tersebut diamankan dari rumah tersangka yang sekaligus dijadikan toko untuk menjual barang curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit mengatakan terungkapnya kasus pembobolan toko pakaian ini berawal dari laporan dari salah seorang korban yang mengenali beberapa pakaian dengan merk tertentu dijual di toko milik tersangka.

“Awal kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban pembobolan toko. Ada merk pakaian tertentu yang tidak dijual dipasaran namun ada di toko tersangka,” ungkap AKP Richardo ditemui di kantornya, Rabu (10/10/2018).

Baca: Polres Serang Tangkap 3 Pengguna Narkotika Gorilla

Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Tipidum yang dipimpin Iptu Adi Priyanto pada Sabtu malam lalu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapatkan pakaian yang dicurigai hasil kejahatan, petugas kemudian mengamankan kedua pasutri tersebut.

“Pada awalnya, tersangka En mengelak jika barang dagangannya itu hasil kejahatan. Namun ketika ditanya asal toko dan bukti pembelian, tersangka En tak mampu menjawab dan akhirnya mengakui jika seluruh barang dagangannya yang ada toko merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama 4 tahun.

“Awalnya tersangka mengelak dan beralasan seluruh pakaian dibeli dari pasar Tanah Abang, Jakarta. Namun belakangan mengakui setelah tidak dapat menunjukan bukti pembelian,” kata Richardo.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, tersangka mengakui sebagai pelaku tunggal. Pelaku juga mengaku tak ingat berapa kali beraksi karena hampir setiap malam selama kurang lebih 4 tahun, selalu mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan sewaan. Sasarannya adalah toko-toko pakaian yang ada Kabupaten/Kota Serang dan Cilegon.

“Sasarannya toko pakaian yang tidak ada penjaganya. Setelah berhasil masuk toko dengan cara bongkar gembok, pelaku menguras isi toko, tak terkecuali telivisi, kipas angin. Barang curian tersebut selanjutnya diserahkan kepada istri untuk dijual,” ujar Kasat.

Richardo menambahkan kasus pembobolan toko pakaian ini jarang dilaporkan pemiliknya, oleh karenanya ia menghlimbau kepada pemilik toko pakaian yang pernah mengalami pencurian untuk segera mendatangi Mapolres Serang Kota. “Bagi pemilik toko yang pernah menjadi korban silahkan datang, kami akan mengembalikan,” kata Kasat. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button