Hukum

Polresta Bandara Soetta Musnahkan Sabu Dibuang Ke Saluran Air

Ratusan gram narkoba sabu dari hasil pengungkapan lima orang tersangka dalam empat kasus dimusnahkan jajaran Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Selasa, (22/9/2020).

Dalam pemusnahan, sabu tersebut dicampur dengan asam klorida (HCL). Kemudian dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu, sabu itu dibuang ke saluran air.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Polresta itu selama periode Juli-Agustus 2020 dengan jumlah 893,7 gram sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki yang masing-masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI,” ungkap Adi kepada wartawan.

Baca:

Barang bukti pertama berupa sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Lalu, barang bukti sabu seberat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong Tangsel.

“Kasus ketiga sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan Jakarta Selatan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button