Hukum

Polsek Keragilan Awasi Pengunaan Dana Desa

Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal mengingatkan, dana desa digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Untuk itu, Kapolsek menegaskan pelaksanaan proyek yang berasal dari dana desa tidak diperkenankan dikerjakan pihak ketiga dan harus memberdayakan masyarakat desa.

“Proyek dana desa tidak diperbolehkan dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan harus melibatkan masyarakat desa,” tegas Kapolsek dalam acara sosialisasi pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) Kemendesa PDTT, Kemendagri dan Polri yang digelar di Aula Mapolsek Kragilan, Kamis (26/10/2017).

Baca: Puluhan Murid SDN Bantar Panjang Belajar Di Tenda Polres Serang

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efesien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa.

“Ruang lingkup nota kesepahaman ini yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Tosriadi juga menegaskan penyaluran dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Tambora ini mengatakan dalam pelaksanaannya juga harus transparan. “Harus sesuai peruntukannya dan transaparan,” kata Tosriadi.

Dikatakan dalam nota kesepahaman ini Bhabinkamtibmas atau unit-unit kerja polisi bisa ikut mengawasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses penggunaan dana desa dan pengawasannya. Kapolsek sebagai pengawas memberikan asistensi kepada kepala desa. “Dalam pelaksanaan dana desa, Kapolsek melakukan pengawasan bersama Bhabinkamtibmas. Kalau timbul masalah dengan dana desa dimediasikan dan kalau tidak bisa disidik,” tegas Tosriadi. (yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button