Hukum

Polsek Petir Tangkap 6 Penjudi Ayam, 12 Ayam dan 14 Unit Motor

Para pesabung ayam di Kampung Sumampir, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, lari kocar-kacir saat digerebeg petugas gabungan Polsek Petir, Minggu (7/10/2018) sore. Meski banyak yang berhasil lolos namun petugas enam warga yang diduga pesabung ayam. Dari lokasi sabung ayam, petugas juga mengamankan 12 ayam petarung serta 14 unit motor berbagai merk.

Kapolsek Petir AKP Edi Susanto mengatakan lokasi sabung ayam yang disinyalir juga dijadikan ajang judi ini sudah lama dikeluhkan masyarakat. Ironisnya, para pesabung ayam ini tidak hanya warga setempat bahkan ada juga yang datang dari Kabupaten Pandeglang. Berbagai upaya dilakukan namun para pesabung ayam ini tidak mengindahkan keluhan masyarakat bahkan terkesan semakin ramai.

“Warga sudah mengingatkan namun tidak diindahkan, bahkan pesabung malah makin banyak datang dari luar Kecamatan Petir,” ungkap AKP Edi Susanto yang belum genap dua minggu menjabat Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).

Baca: Modus Berkenalan di Facebook, Dua Remaja Rampas Barang Korban

Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, petugas Polsek Petir langsung diterjunkan untuk melakukan penyergapan. Untuk memaksimalkan operasi, petugas menutup akses keluar masuk kendaraan. Melihat kedatangan petugas, para pesabung ayam kocar kacir menghindari penangkapan, bahkan tidak sedikit yang meninggalkan ayam jagonya. Meski demikian, 6 warga, 12 ayam aduan serta 14 unit motor berhasil diamankan.

“Keenam warga langsung kita amankan ke mapolsek untuk dimintai keterangan berikut barang bukti ayam dan motor,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dari enam warga yang diduga sebagai pesabung ayam diamankan, satu diantaranya berasal dari Desa Kalanganyar, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan lima warga lainnya merupakan warga kecamatan setempat dan Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

“Proses pemeriksaan masih berlanjut, belum ada yang berstatus tersangka. Bagi pemilik kendaraan (motor) harus menunjukan buku bukti kepemilikan (BPKB) jika mau mengambil motornya,” kata Kapolsek. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button