Hukum

Polsek Waringin Kurung, Tangkap Basah Kurir Narkoba Saat Transaksi

Polsek Waringin Kurung menangkap kurir sabu berinisial BS (37), pria kelahiran Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang sudah lama tinggal di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

Pelaku sebagi kurir ditangkap dini hari tadi, Minggu, 22 November 2020 sekitar pukul 00.30 wib, di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, saat akan bertransaksi dengan IW (21) dan Wi (34), warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Awalnya saat patroli, melihat kerumunan warga. Kemudian kita tanya, katanya ada orang tidak dikenal duduk, kemudian pergi. Karena warga curiga, kemudian kita cek lokasi,” kata Kapolsek Waringin Kurung, AKP Patoni saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).

Informasi dikumpulkan pihak kepolisian dan menemukan kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Waringin Kurung.

Baca:

Pihak kepolisian melakukan pengintaian, kemudian ada pelaku menggunakan sepeda motor kembali ke lokasi di Desa Waringin Kurung, disusul oleh mobil tersebut.

Ketiga pelaku kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari catatan percakapan di handphone (hp) para pelaku, ditemukan sejumlah bukti percakapan transaksi narkoba.

“Kita sergap BS, kita kroscek, dari hp nya ada percakapan dengan bandar yang mengarahkan BS ke si IW dan si WI ini,” jelasnya.

Menurur catatan, seorang kurir bisa dituntun hukuman tinggi, bahkan dituntun hukuman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati tiga kurir ganja yang ditangkap BNN di Cilegon.

Tiga kurir ganja itu bernama Misbahudin, Dedi Kaharmunas, dan Jainudin. Ketiganya dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan 309 kg ganja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Wandy Batubara saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (11/12/2019).

Wandy menilai ketiga terdakwa bersalah atas kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, Misbahudin disebut diperintah oleh seseorang bernama Jawa, yang masih DPO, untuk mengambil ganja di penginapan D’Orange, Jl Andromeda, Cilegon. Di sana ia bertemu dengan terdakwa Dedi dan meminta disediakan mobil untuk menerima penyerahan ganja

(Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button