Ekonomi

PT BGD Menata Diri, Akan Tetapkan Core Bisnisnya

PT Banten Global Development (BGD), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini tengah melakukan penataan secara menyeluruh, baik internal maupun ekisternal. Penataan itu dilakukan karena kondisi perusahaan yang memprihatinkan.

“Kami masuk ke BUMD dengan kondisi yang tanda petik memprihatinkan. Berbagai usaha yang ada di BGD, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Jadi kami melakukan penataan menyeluruh,” kata Ayif Muflich, Komisaris Utama (Komut) PT BGD yang ditemui MediaBanten.Com, Rabu (18/4/2018).

“Kami dari dewan komisaris dan dewan direksi bersepakat dengan pemilik saham, dalam hal ini Pemprov Banten bahwa tugas kami melakukan penataan yang telah dan sedang dilakukan oleh PT BGD. Setelah itu, kami akan menetapkan usaha-usaha yang layak diteruskan oleh PT BGD atau membuat bidang usah lainnya,” kata mantan Sekretaris Daerah (Sekda) di era Pj Gubernur Banten, Hakamudin.

“BGD juga sudah diaudit oleh lembaga yang berkompeten dan memiliki tugas seperti itu. Audit itu dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten atas dasar perintah Gubernur. Ini dilakukan supaya jelas posisi dan kondisinya,” ujar Ayif yang juga mantan Direktur Bangda Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Pemprov dan Bank Banten Tandatangani Kerjasama Penerapan e-SP2D

Setelah audit, akhirnya PT BGD memutuskan untuk berkosentrasi pada bidang usaha tertentu. Saat ini manajemen sedang melakukan kajian-kajian terhadap bidang usaha yang diperkirakan bisa menghasilkan keuntungan bagi perusahaan maupun pendapatan asli daerah (PAD) dalam bentuk deviden kepada Pemprov Banten.

Meski tertatih-tatih, manajemen PT BGD tetap berusaha survive. “Beri kami kesempatan kami untuk melakukan penataan. Tetapi semua itu kembali kepada politikil will dari pemilik saham, dalam hal ini Pemprov Banten,” katanya.

Terkait dengan Bank Banten, Ayif Muflich menjelaskan, Bank Banten (PT Bank Pembangunan Daerah Banten) tetap merupakan anak perusahaan dari PT BGD yang diperkuat oleh peraturan daerah. Karena itu, Direktur Utama menjadi komisaris di Bank Banten merupakan perwakilan dari kepemilikan saham dan tidak ada larangan atau aturan dari OJK soal tersebut. “Status Bank Banten bisa berubah menjadi BUMD langsung dan terlepas PT BGD sepanjang perubahan peraturan dan keputusan politik dari pemilik saham,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button