HeadlineKesehatan

Quo Vadis Program Pengobatan Gratis Pake KTP Banten

Quo Vadis (Ke Mana Kau Pergi), wahai program pengobatan gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Banten? Program ini merupakan janji Wahidin Halim-Andika Hazrumy saat mencalonkan Gubernu dan Wakil Gubernur Banten.

Setelah dilantik di Istana Presiden RI pada Jumat (12/5/2017) dan hingga tahun 2019 program pengobatan gratis cukup pake KTP belum bisa berjalan. Berbagai alasan dikemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan program itu tetap melalui Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan berbagai alasan lainnya.

Awal tahun ini, program pengobatan gratis menggunakan KTP bagi warga Banten kembali dibicarakan, namun kini dibungkus dengan istilah Universal Health Covarage atau jangkauan menyeluruh pelayanan kesehatan yang merupakan program pemerintah yang dibebankan kepada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin langsung rapat dengan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Selasa (29/1/2019). Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Provinsi Banten Ino S Rawita, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Yusuf, kepala OPD terkait, dan Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten Kalimantan Barat Lampung Fahrurrozi.

Baca: Wakpolda Banten: Warga Boleh Telepon Kantor Polisi Jika Kesulitan Melahirkan

Gubernur Banten memimpin rapat bersama BPJS Wilayah Banten dan Lampung di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (29/1/2019). Foto: Diskominfo Banten.

Siaran Pers dari Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, Gubernur menyatakan, seluruh warga Banten harus mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan mempergunakan KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit,” tandas Gubernur.

Pemprov Banten sedang mempersiapkan data berapa jumlah masyarakat yang belum memiliki BPJS untuk dianggarkan pada pelayanan kesehatan gratis hanya dengan mengunakan KTP.

Gubernur juga mengharapkan agar masyarakat Provinsi Banten yang belum memiliki KTP/NIK untuk segera merekam dan memiliki KTP Elektronik dan agar mengurusnya pun tidak dipersulit yaitu dengan cara mendirikan gerai atau tempat untuk perekaman KTP El/NIK di rumah sakit yang melayani pelayanan pengobatan kesehatan dengan mengunakan KTP. “Pokoknya masyarakat yang memiliki KTP Banten yang datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai,” tegas Gubernur.

Sesungguhnya mekanisme pengobatan gratis dengan menggunakan KTP seperti apa?

Dalam siaran pers Diskominfo Banten, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banten, M Yusuf menjelaskan, pihaknya menganggarkan Rp190 miliar pada tahun 2019 yang dirinci Rp182,2 miliar untuk biaya premi dan pendaftaran warga yang belum tercatat sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Sisanya, Rp7,8 miliar sebagai dana cadangan untuk mendaftarkan yang baru lahir dan langsung didaftarkan sebagai peserta JKN.

Yusuf menjelaskan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK (nomor induk kependudukan) namun tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan di lokasi pelayanan kesehatan. Bagi warga yang sudah memiliki NIK namun tidak memiliki KTP dan Kartu bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan. Di gerai itu, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kab yang ada di Provinsi Banten.

Permasalahan akan terjadi, bagi warga yang belum memiliki NIK/KTP Elektronik. Untuk itu, Yusuf menghimbau penduduk yang belum memiliki NIK untuk segera menghubungi pelayanan kependudukan di kecamatan atau kabupaten/kota. Atau, apabila darurat juga bisa segera menghubungi gerai-gerai pelayanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten di gerai-gerai BPJS di lokasi pelayanan kesehatan dengan membawa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.

Yusuf juga menjelaskan, ketika Pemerintah Provinsi Banten mencapai UHC, beberapa tujuan akan tercapai. Menurutnya, tujuan UHC adalah sebagai upaya Pemprov Banten melakukan pengobatan gratis untuk masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak Punya Kartu BPJS. Dengan UHC juga, sebagai upaya menghilangkan menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di Rumah Sakit yang dibiayai Pemprov.

Di sisi lain, ini akan membantu mempercepat perekaman data NIK/KTP yang dilakukan ole Dukcapil. Pasalnya, setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan dilakukan langsung perekaman. “Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten,” katanya.

Artinya, warga tetap didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS Kesehatan memilik konsekuensi harus menanggung biaya pendaftaran dan premi setiap bulannya. Biaya itu ditanggung Pemprov Banten, namun berapa lama? Selama alokasi anggaran itu disediakan oleh Pemprov.

Sesungguhnya program menjadi peserta JKN atau BPJS ini bukan program yang dijanjikan oleh Wahidin Halim dan Andika Hazrumy saat berkampanye sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Warga membayangkan, tidak perlu ribet berurusan dengan prosedur dan mekanisme administrasi,warga cukup datang ke fasilitas kesehatan dan menunjukan KTP-nya, maka mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Qua Vadis program pengobatan gratis menggunakan KTP. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button