Hukum

Razia Hiburan Malam di Kota Serang Hanya Pencitraan dan Formalitas

Razia tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Serang dinilai hanya formalitas dan pencitraan. Sebab, masalah tempat hiburan tidak pernah bisa dirampungkan, meski Pemkot Serang memiliki landasan hukum untuk menutup tempat hiburan tersebut.

Demikian dikatakan Ali Abdul Karim, Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) yang diakrab Haji Enting di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Kamis (12/9/2019).

Menut Enting, maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang diakbiatkan oleh tidak tegasnya Perda yang mengatur tempat hiburan malam di Kota Serang. Sehingga, tempat tersebut masih tumbuh subur, dan leluasa beraktivitas di Ibu Kota Provinsi Banten.

“Razia yang dilakukan Satpol-PP seperti semalam, saya katakan formalitas dan pencitraan,” katanya.

Baca:

Ia mengatakan, razia yang selama ini dilakukan Satpol-PP secara rutin, nampaknya tidak akan pernah selesai apabila tidak dicabut dari akarnya. Padahal menurutnya, ketika Pemkot serius akan menutup temat hiburan malam, pemerintah dapat menggunakan perda tentang penyalahgunaan ijin tempat usaha.

“Dasar hukumnya yakni perda penyalahgunaan tempat. Sehingga tidak harus menunggu perda yg mengatur tempat hiburan itu lahir. Jadi dalam penertiban tempat hiburan malam harus tuntas, harus sampai ke akar-akarnya dan akarnya itu perizinannya tuh, Cabut lah itu izinnya maka otomatis tutup itu tempat,” ungkapnya.

lanjut Ali Abdul Karim, apabila tindakan pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan, maka hal itu dapat mengindikasikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang melakukan konspirasi dengan pengusaha tempat hiburan malam. “Kalau gak di cabut Dinas Perizinanya, ini ada indikasi main mata dan bisa jadi ada kongkalikong,” ucapnya . (Sofi Mahalali)

SELENGKAPNYA
Back to top button