PolitikSosial

Rekomendasi Komisi ASN, Gubernur Banten Tegur Sekda Soal Pencalonan Walikota Serang

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Banten, Wahidin Halim  memberikan peringatan kepada Ranta Soeharta, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang dinilai telah melanggar kode etik ASN saat mencalonkan diri menjadi bakal calon (Balon) Walikota Serang pada Pilkada serentak 2018.

“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten. Isinya antara lain tindakan sebagai pelanggaran kode etik selaku ASN,” kata Sumardi, anggota Komisi ASN kepada MediaBanten.Com, Senin (26/2/2018).

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengakui sudah menerima rekomendasi dari Komisi ASN terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ranta Soeharta, Sekda Banten. “Sudah. Sudah diperingatkan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi ASN,” kata Wahidin seusai rapat di Pendopo Gubernur Banten.

Sumardi, anggota Komisi ASN menjelaskan, ASN semustinya taat pada nilai-nilai dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Bab III pasal 6 huruf h disebutkan, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. “Ini yang dilanggar. ASN atau PNS itu harus netral,” katanya.

Baca: KPU Kota Serang Susun Alat Bukti Hadapi Gugatan Agus-Syamsul

Dia membenarkan, rekomendasi yang dikirimkan kepada Gubernur Banten juga berisi tentang sanksi yang harus diberikan kepada Ranta Suharta. Sanksi itu termuat dalam pasal 15 PP No.42 tahun 2004. Pasal itu terdiri dari 6 ayat, yaitu (1) PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral. (2), Sanksi moral sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksudkan ayat (1) berupa; a. Pernyataan secara tertutup atau; b. Pernyataan secara terbuka. (4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksudkan ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS. (5) Pejabat yang dimaksudkan ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.

Sebelumnya, Ranta Soeharta, Sekda Banten dilaporkan Banten Institut kepada Komisi ASN dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran etika yang dilakukan saat mencalonan diri sebagai bakal calon Walikota Serang. Pelaporan dilakukan pada Selasa, (30/2/2018).

Carlos Silalahi, Koordinator Banten Isntitut menjelaskan  posisi Ranta yang masih Sekda telah menyambangi berbagai partai politik. Bahkan Sekda yang posisinya masih sebagai ASN aktif berkali-kali mengenakan baju Parpol. “Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN di Banten,” tutur Carlos.

Carlos menyayangkan sikap Ranta yang sudah ke luar dari asas netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam UU dan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). “Sebelumnya, Menteri PAN dan RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No B/71/M. SM.00.00/2 017 yang isinya tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak,” ucap Carlos. Atas dasar Surat Edaran itulah laporan terhadap Sekda Banten, kataCarlos, disampaikan dan sudah diterima langsung oleh Bidang Penyidikan di KASN. (Adityawarman / beberapa sumber)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button