Hukum

Saat Tunggu Pelanggan, Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu

Tengah menunggu konsumen, MA, 38, pengedar sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.  Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu pada Jumat (21/8/2020) sor. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pelaku bernisial MA. Kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya,” katanya kepada, Senin (24/8/2020).

Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki. Pemasok sabu terhadap MA masih dalam pengejaran.

Baca:

“Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya,” ujarnya.

Shilton menambahkan pelaku sudah sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.

“Tiga paket sabu ini, rencananya dijual belikan kembali guna mendapatan keuntungan. Kasus ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.

Shilton menegaskan MA dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kita akan tindak tegas, karena narkoba dapat merusak generasi muda kita,” tegasnya.

Shilton menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat  untuk membrantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah. Jika hanya diserahkan ke polisi  saja, harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button