Hukum

Satgas PETI Polda Banten Periksa 12 Penambang Emas Ilegal di TNGHS

Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten telah memeriksa 12 penambang emas dari 4 lokasi pengolahan di Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Diduga, aktivitas ilegal itu penyebab banjir bandang dan longsor di Lebak, awal Januari tahun 2020.

Keempat tambang emas yang ditutup itu dua lokasi pengolahan emas di kampung Cikomara RT. 04 /02 Desa Banjar irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Dan lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang Rt04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Kemudian, dilokasi pengolahan emas di Kampung Tajur Rt.06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak

Investigasi

Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah menyelidiki dan investigasi ke lokasi tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.

“Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yg sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI,” kata Kapolda

Menurut Kapolda, Satgas PETI melakukan olah TKP,  mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan memeriksa saksi-saksi.

Satgas PETI terdiri dari Gabungan Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.

“Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli,” terangnya.

Kapolda mengungkapkan, untuk memproses kasus tersebut Satgas PETI juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, mercury hingga batu yang akan diolah menjadi emas.

“Sudah ada 8 orang saksi dari 4 lokasi tersebut yang kita mintai keterangan. Para pekerja dan pengawas juga sudah kita lakukan pemeriksaan, pekerja bagian glundung dengan upah Rp100 ribu per hari, pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk dengan upah perkarung Rp25 ribu per karung, sedangkang untuk saksi ahli ada 4 orang yang telah memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Apalagi dari ke 4 lokasi pengolahan pada saat dilakukan pengecekan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.

“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab nya” tukasnya (Menynaw).

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button