HukumSosial

Satgasda Pam dan Gakkum Bisa Minimalisir Penyimpangan Dana Bansos di Banten

Satuan Tugas Daerah Pengamanan dan Penegakam Hukum (Satgasda Pam dan Gakkum) di Banten diyakini dapat meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah dan bantuna sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Demikian dikemukakan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Satgasda Pam dan Gakkum di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (1/2/2019).

“Rapat hari ini bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan Satgas ini di Provinsi Banten, agar seluruh stake holder mengetahui pelaksanaan hibah dan bansos saat ini dikawal dan diamankan oleh seluruh Aparatur Kepolisian di setiap tingkatan, hingga kepada pihak-pihak yang masih mau bermain-main dengan hibah bansos apabila masih membandel akan berurusan dengan Korps Kepolisian,” kata Andika.

Andika juga menyampaikan, pelaksanan kegiatan tersebut merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (Mou) antara Menteri Sosial RI dengan Kapolri yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2019, yang di tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“MoU ini berisi nota kesepahaman antara Kementerian Sosial yang dalam hal ini Ditindak lanjuti Pemprov Banten dan Pihak POLRI oleh Polda Banten, untuk memastikan bahwa, bansos yang berasal dari Kementerian Sosial dapat berjalan dengan baik dan aman serta terhindar dari berbagai masalah penyelewengan, hingga diharapkan Bansos dapat lebih optimal dirasakan manfaatnya oleh para penerima bantuan,” ujar Andika.

Baca: Hati-hati, Gempa Tremor Menerus Dialami Gunung Anak Krakatau

Andika juga menambahkan, tahun 2018, dana bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Banten mencapai Rp500 miliar yang diterima 30.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Dana itu belum termasuk dana-dana hibah untuk program-program orang miskin. “Keberadaan Satgasda Pam dan Gakkum sangat membantu penamping PKH di lapangan dalam melakukan pengawasan penyaluran dana tersebut. Pendamping PKH merupakan ujung tombang dari program PKH,” kata Andika.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol Tomex Kurniawan mengatakan, Satgas ini beranggotakan kepolisian yang berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mengamankan dan melakukan penegakan hukum terhadap bantuan sosial dan hibah di Provinsi Banten yang dananya bersumber dari APBN Kemensos RI. “Bansos-bansos tersebut antara lain PKH, BPNT-RASTRA, Bansos Anak dan Lansia, Bansos Disabilitas, dan lainya,” kata Brigjen Pol Tomex.

“Selain mensosialisasikan keberadaan Satgas, Rapat hari ini juga bertujuan untuk mengkoordinasikan secara sinergis potensi-potensi yang dimiliki Kepolisian maupun Pemerintah Daerah untuk mengawal dan mengamankan penyaluran Bansos agar dapat terlaksana dengan optimal,” kata Wakapolda Banten.

Kadinsos Banten, Nurhana menjelaskan, latarbelakang Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial RI dengan Kepolisian RI adalah kerena adanya penambahan anggaran Bansos tahun 2019. Bansos ini akan banyak diberikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dan kurang mampu. “Hal ini di khawatirkan banyak oknum-oknum yang melakukan penyelewengan karena keterbatasan penerima,” ujar Nurhana.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sekitar 500 peserta, yang terdiri dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) se-Banten, SDM dan Korcam PKH se-Banten, Himpunan Bank Negara (Himbara) Prov Banten sebagai Bank Penyalur Bansos APBN, para kepala Dinas Sosial Kab/Kota se Prov Banten, Camat, Koordinator Teknis BPNT, BULOG se Prov Banten, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran Bansos Kemensos RI di Provinsi Banten.

Hadir pula pada acara ini Pejabat Kementerian Sosial RI dari Ditjen Linjamsos, Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Inspektorat Jenderal Kemensos RI. (Siaran Pers Dinas Sosial Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button