Hukum

Sebanyak 604 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 604 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, diusulkan untuk mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) pada HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Demikian dikatakan Masjuno, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, ditemui usai lauching pelayanan Drive Thru bersama Kakanwil Kemenkumham Banten di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan, kategori remisi yang diajukan, di antaranya RK 1 itu 576 orang pengurangan hukuman biasa, RK 2 itu karena dikurangi hukum dan langsung bebas itu 28 orang. “Total remisi yang kita usulkan 604 orang,” ujar Masjuno.

“Rencana untuk mendapat remisinya pada 17 Agustus 2020 saat HUT RI ke 75, dan paling banyak dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut merupakan dari kasus narkoba. bukan dari kejahatan seperti terorisme, bandar narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun, korupsi, maupun yang lainnya,” katanya.

Baca:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik.

“Artinya di tahun berjalan itu tidak sama sekali melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku di Lapas maupun Rutan,” terang Andika.

Menurut Andika, sebanyak 10.000 warga binaan yang saat ini berada di 12 Lapas dan Rutan di Banten diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Sampai saat ini masih berkembang terus rekapan, karena di Banten ini ada lebih kurang 10.000 warga binaan,”ujarnya. (daeng yus)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button