Politik

Selama Pemilu 2019, Bawaslu Kota Serang Proses 20 Kasus Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memroses 20 kasus hasil pengawasan dan penindakan selama perhelatan Pemilu 2019. Kasus itu berupa laporan maupun temuan yang di antaranya soal netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Itu juga sudah ditindaklanjuti pada KASN, dan KASN juga sudah menindaklanjuti kepada pemerintah daerah melalui BKD,” kata Faridi, Ketua Bawaslu Kota Serang dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Serang, kemarin.

Turut mendampingi, Divisi Penindakan Bawaslu Kota Serang Agus Aan menerangkan, dari 20 kasus yang disikapi oleh Bawaslu, ada 10 yang diregister dan 10 tidak diregister.

“Kalau yang diregiater berarti laporan yang telah memnuhi unsur formil dan materil maka itu dilakukan register. Yang tidak disregiater itu laporan dan temuan yang tidak memenuhi unsur,” kata Aan.

Baca:

Sementara Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Serang, Rudi mengatakan, pada proses tungsura pihaknya menemukan beberapa kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya oleh KPPS.

Rudi mengatakan, yang paling menjadi sorotan yakni pada kesalahan dalam pengisian form C1 akibat ketidakpahamaan. Dengan banyaknya kesalahan itu, menurutnya menimbulkan banyak masalah.

“Karena C1 itunya angka sehingga sangat rawan terjadinya permasalahan. Inipun sorotan kami ke depan. Sehingga kita ingin penyelenggara Pemilu, khususnya KPU lebih proteks lagi, lebih serius lagi dalam pengisian di C1.” Ucapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button