Politik

Sipol KPU: DPD Hanura Banten Yang Sah Dipimpin Ahmad Subadri

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banten yang tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata atas nama Ketua Ahmad Subadri, Sekretaris Dr H Adang Supandi dan Bendahara Erwin Subroto. Alamat kantor DPD berada di Jalan KH Abdul Latief, Ruko Sukses II No.22-23, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang.

Kepengurusan DPD Partai Hanura Banten periode 2015-2020 bernomor SKEP/409/DPP-Hanura/I/2018 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderalnya, Hery Lontung Siregar pada tanggal 14 Januari 2018. Dalam SK itu disebutkan pertimbangan diterbitknya SK adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura pada tanggal 22 Januari 2018 dan Usulan Tim Formatur DPD Partai Hanura Banten.

“Dengan ditetapkanya surat keputusan ini, maka surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura  Nomor: SKEP/022/DPP-Hanura/IV/2017 tanggal 28 April 2017 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Banten masa bakti 2015-2020 dinyatakan tidak berlaku,” demikian Oesman Sapta, Ketua DPP Partai Hanura dan Hery Lontung Siregar dalam SK tersebut.

Dalam Sipol KPU itu tercantum kepengurusan DPP Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta, Sekretaris Jenderal Hery Lontung Siregar dan Bendahara Zulnahar Usman. Kepengurusan Oesman Sapta ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020. SK Kemenhumham itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly pada tanggal 17 Januari 2018.

Baca: Jika Di-PAW, DPD Partai Hanura Banten Siap Menempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan anggota DPRD di Banten yang dipimpin oleh Eli Mulyadi siap menempuh jalur hukum, jika terjadi pergantian kepengurusan dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD se-Banten sebelum terjadi keputusan politik atau keputusan hukum terkait konflik dua kubu di Partai Hanura.

“Kami tetap berjalan seperti biasa sebelum ada keputusan yang mengikat dan Insya Allah tidak berpengaruh terhadap perhelatan Pilkada,” kata Ely Mulyadi, Ketua DPD Partai Hanura kepada wartawan di Gedung DPD Hanura Banten, Minggu (27/1/2018).

Keputusan politik itu sangat menentukan di antara dua kubu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jika kesepakatan politik terjadi, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan. Kesepakatan politik itu akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang dikuatkan oleh notaris. Namun  jika kesepakatan politik antara kedua kubu tidak terjadi, maka proses hukum melalui Penadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh untuk memastikan kepengurusan Partai Hanura yang sah.

Eli membenarkan, banyak kader di kepengurusannya “menyeberang” ke kubu sebelah. Namun bagi dia hal itu dinilai wajar dan dipersilahkan. Mereka tetap adalah keluarga besar Hanura. “Saya tahu kok ada anggota dewan, ada pengurus cabang, ada juga pengurus daerah. Tidak apa-apa. Namun kalau mereka ingin kembali, ya ada konsekuensinya,” kata Eli.

Ketua DPD Partai Hanura Banten, Eli Mulyadi merasa yakin pihaknya akan memenangkan “pertarungan politi” dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Hanura. “Karena Munaslub itu bukan yang ujug-ujug dilaksanakan, proses administrasi juga harus dipenuhi dan dilaksanakan,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button