EdukasiHeadline

Ssst … Kisruh Administrasi Dindikbud Itu Bermuara di SK Gubernur Banten

Kekisruhan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten itu ternyata berawal dari perubahan mendasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang penunjukan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran pembantu dan bendara bantuan operasional sekolah (BOS).

Kekisruhan administrasi ini menyebabkan honor lebih 8.000 guru non-PNS belum dibayarkan sejak Januari hingga awal Maret 2019. Lebih parah lagi, biaya listrik di sebagian besar SMAN/SMKN di Banten menunggak lebih dua bulan, menyebabkan PT PLN mengancam akan mencabut sementara sambungan listrik itu jika dibayar setelah tanggal 20 (Baca: Akibat Kisruh Administrasi, Honorer Lebih 8.000 Guru Non-PNS Terlambat dan Listrik Menunggak).

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Rabu petang (6/3/2019) menunjukan, terdapat dua SK Gubernur Banten tentang hal tersbut. SK Gubernur yang pertama adalah bernomor 903/Kep.2-Huk/2019. Dalam SK ini menyebutkan, kepala sekolah (Kepsek) menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Konsekuensinya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ditunjuk oleh KPA. Tetapi dalam surat Kadindikbud Banten justru menetapkan PPTK ditunjuk dan berada di Dindikbud Banten. PPTK itu menangani seluruhh SMAN atau SMKN dan SKhN se-Banten.

Penunjukan PPTK di Dindikbud Banten ini mendapatkan protes dari sejumlah kepala sekolah karena sebagai KPA akan kesulitan untuk berkerja sama dengan seorang PPTK yang menangani SMAN dan SMKN se-Banten dan tentunya selalu berkantor di Dindikbud Banten, bukan di sekolah. Lilik Hidayatulloh, Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (FKKSM) Banten yang juga Kepala SMKN 2 Kota Serang meragukan kemampuan satu PPTK menangani seluruh SMKN atau SMAN se-Banten.

Baca: Kisruh Dindikbud Berlanjut, Benarkah KPA/PPK Dijabat KCD Abaikan Surat Kadis?

SK Terbaru

Kemudian, Gubernur Banten menerbitkan SK terbaru pada tanggal 4 Maret 2019. SK bernomor 903/Kep.2-Huk/2019 yang merupakan perubahan atas SK sebelumnya. Dalam SK ini menyebutkan, kepala cabang dinas (KCD) menjadi KPA/PPK yang berarti memindahkan KPA/PPK yang sebelumnya dari kepala sekolah.

Anehnya, Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dalam suratnya bertanggal 5 Maret 2019 dan ditujukan kepada kepala KCD se-Banten sudah menentukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pada point 3 disebutkan, PPTK adalah kepala satuan pendidikan menengah negeri dan kepala satuan pendidikan khusus negeri. Padahal penunjukan PPTK merupakan kewenangan KPA/PPK.

Meski ditentukan siapa PPTK, Kadindikbud Banten malah meminta tetap SK penunjukan PPTK itu ditandatangani Kepala KCD. Point 2 disebutkan, menetapkan PPTK dengan dengan keputusan kepala cabang dinas.

“Ini bagaimana ya, pejabat PPTK-nya sudah ditentukan, tetapi SK-nya dari KCD. Kan harusnya, KCD diberi kebebasan untuk menunjuk PPTK agar orangnya bisa berkerja sama dengan KPA/PPK. Sebab tanggung jawab kegiatan secara hukum itu di KPA/PPK. Kalau PPTK-nya malas atau tidak bisa bekerja, ya tetap tanggung jawab KPA/PPK. Kayak lempar batu sembunyi tangan ini kalau ada masalah hukum dalam kegiatan di sekolah,” kata seorang pejabat di salah satu KCD yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya, “Kekisruhan” pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menyebabkan tunggakan pembayaran listrik sebagian besar SMA/SMK Negeri dan honor lebih 8.000 guru non-pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, dalam suratnya PT PLN “mengancam” akan mencabut listrik jika hingga tanggal 20 Marlet 2019 belum juga dibayar.

Plt Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Selasa (5/3/2019) membenarkan soal tunggakan listrik, namun dia tidak menyebutkan secara jelas. “Sudah ada MoU dengan PLN, nanti akan diselesaikan,” kata Ujang sambil pergi menghindari pertanyaan berikutnya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, salah satu contoh tagihan yang dilayangkan PT PLN ke Dindikbud Banten adalah tagihan untuk Lab Multi Media SMKN 7 Kota Serang senilai Rp3,l6 juta. Tagihan itu merupakan tunggakan dua bulan terakhir (Januari-Februari 2019). Surat yang ditandatangani Agung Umar Prabowo, Manajer PT PLN ULP Serang memberi batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Maret 2019.

“Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 maka akan dikenakan biaya keterlambatan dan dengan sangat menyesal kami akan melaksanakan pemutusan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung Umar Prabowo dalam suratnya yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tanggal 3 Maret 2019.

Sementara itu, sejumlah guru non-PNS mengatakan, hingga tanggal 5 Maret 2019 ini belum menerima honor yang biasanya setiap bulan dibayarkan. “Ini sudah dua bulan dan sekarang masuk bulan ketiga. Selama ini kami hidup dari utangan ke sana-kemari. Kami dijanjikan pertengahan bulan Maret ini bisa dibayarkan, cuman kami tidak tahu apakah yang dibayarkan itu dua bulan atau tiga bulan,” kata seorang guru non-PNS di sebuah SMKN di Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya. (Aditywarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button