HeadlineSosial

Suara Lantang Gubernur: “Saya Sikat Habis Praktek Salah di Banten”

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali bersuara lantang. “Saya akan sikat habis, praktek-praktek yang salah di Provinsi Banten agar tercipta clean governance,” kata Wahidin Halim dalam siaran pers Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (11/4/2019).

“Suara” lantang Gubernur Banten itu dilakukan seusai menggelar rapat terbatas soal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (10/11/2019). Gubernur mengaku melakukan evaluasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten karena banyaknya laporan dan keluhan soal pelaksanaan proses lelang.

Gubernur juga mengaku sudah memerintahkan Inspektorat Banten dan Satuan Tugas (Satgas) BPKP untuk memeriksa ULP Banten dan hasilnya segera dilaporkan langsung ke Gubernur. “Jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan sampaikan kepada saya,” ujar Gubernur.

Dia memastikan memantau berbagai fungsi pengelolaan pengadaan barnag dan jasa pada Pokja ULP mulai dari perusahaan yang sudah diblacklist (daftar hitam) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga isu soal adanya intimidasi atau tekanan terhadap rekanan untuk kepentingan tertentu.

Gubernur juga mengingatkan Pokja ULP agar tidak terlena dengan kondisi yang ada. “Pokja ULP Banten itu harus punya integritas dan meningkatkan profesionalismenya,” ujar Wahidin Halim.

Baca: Gubernur Banten: “Apapun Saya Bongkar Jika Terdindikasi Korupsi”

Pokja ULP Banten juga diminta untuk selalu menyinkronkan data rencana umum pengadaan barnag dan jasa di dinas teknis, sehingga proses lelang dapat berjalan dengan baik. Sinkronisasi itu mulai dari saat APBD disahkan, proses lelang berlangsung dan pekerjaan sudah dapat dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapikan pada tahun anggaran yang sedang berajalan.

“Jangan dikira saya tidak care urusan seperti ini, saya Gubernur yang rinci dalam melihat setiap permasalahan yang ada. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan penunjang proses pembangunan di Banten,” tegas Gubernur.

Gubernur juga mengatakan jika seluruh rekanan harus diberikan kesempatan yang sama untuk proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten, standar baku kriteria pemenang lelang harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya didasarkan pada aspek penawaran semata tapi juga dilihat rekam jejak (track record) kualitas pekerjaan rekanan yang bersangkutan. Dan harus berpegang pada proses pengadaan barang/jasa, ada prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses tersebut. Prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa di antaranya adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Dalan siaran pers Diskominfo itu, Gubernur Banten mengingatkan telah menonjobkan 2 eselon 2, 12 aparatur sipil negara (ASN) terkena sanksi indisipliner selama tahun 2018 dan 8 ASN terkena sanksi selama Januari-April 2019. Sanksi indisipliner itu berupa hukuman beragam dari ringan, sedang dan berat. (Diskominfo Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button