HeadlineHukum

Tabrani Muncul Dalam Vonis Mantan Ketua KONI Tangerang 5 Tahun

Fakta mengejutkan muncul saat Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 5 tahun dan 10 bulan penjara bagi Dasep, mantan Ketua KONi Kota Tangerang, Senin (2/12/2019).

Majelis hakim yang dipimpin M Ramdes mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat di Pemkot Tangerang.

Para wartawan yang meliput sidang dikejutkan munculnya nama Tabrani, Kadispora Kota Tangerang. Tabrani disebut menerima uang Rp20 juta pada tahun 2010 dan Rp25 juta tahun 2011.

Namun belum jelas, apakah nama Tabrani itu sama orangnya dengan nama Tabrani yang kini menduduki jabatan eselon 2 di Pemprov Banten.

Bersalah

Dalam sidang itu. Dasep, mantan Ketua KONI Kota Tangerang dinilai bersalah karena telah melakukan korupsi dana pengembangan olah raga dan atlet untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dipidana penjara 5 tahun 10 bulan,” kata M Ramdes, hakim ketua di Jl Serang-Pandeglang, Banten.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Jika terpidana tidak bisa membayar, maka harta benda disita. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka akan dipidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Terbukti Korupsi

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti unsur korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa pada bulan Juni 2015 menggunakan uang KONI Rp 65 juta.

Selain itu, terdakwa juga menandatangani cek yang sewaku-waktu digunakan untuk pencairan oleh bendahara Siti Nursiyah (divonis 6 tahun penjara). Cek dicairkan Siti sebesar Rp500 juta yang diinvestasikan ke perusahaan multy level marketing (MLM).

Akibat perbuatannya, dari hasil audit pada 2015 negara dirugikan Rp 672 juta.

Setoran Ke Pejabat

Di persidangan terungkap, anggaran KONI digunakan setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan untuk melancarkan pencairan dana hibah.

Pejabat Pemkot penerima di antaranya, pada 2010 Kepala Dispora Tabrani Rp 20 juta dan di 2011 Rp 25 juta, Kepala Dispora Irman pada 2013 sebesar Rp 25 juta dan pada 2014 Rp 25 juta. Kemudian, pada 2014 terdakwa Dasep juga memberikan Rp 28 juta ke Kadispora baru yang dijabat Gatot.

Selain itu, uang pengembangan olah raga ini mengalir Rp 75 juta kepada Asda III Tatang untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Kota Tangerang. Dan pada 2015, uang juga mengalir ke Kadis Porparekraf Rina Hernaningsig Rp 25 juta, Bagian Hukum Pemkot Sapardiano Rp 6 juta, dan Inspektorat Pemkot Tangerang sebesar Rp 5 juta.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pindana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU ipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bachtiar Rifai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button