EkonomiHeadline

Terapkan SIMRAL, Penyerapan Anggaran Banten Triwulan I Baru 12 Persen Lebih

Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga awal April 2018 rata-rata berkisar 12 persen lebih. Penyebabnya, Pemprov tengah melakukan penerapan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (Simral). Penerapan sistem ini membutuhkan waktu untuk penyesuaian dalam pelaksanaannya.

“Ada beberapa yang harus menyesuaikan agar sesuai dengan sistem. Misalnya, sistem pembayaran non tunai atau seluruh transaksi melalui transfer bank. Seringkali, data-data rekening masih yang lama dan berada di sejumlah bank. Kalau di satu bank, kan itu memudahkan, berarti butuh nomor rekening baru untuk penyesuaian tersebut,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten seusai Rapat Pimpinan (Rapim) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curu, Senin (2/4/2018).

Gubernur Banten tidak merinci organisasi pemerintah daerah (OPD) secara spesifik yang penyerapan anggarannya masih berkisar 12 persen. Namun Gubernur menilai, pencapaian 12 persen lebih penyerapan anggaran masih wajar selama 3 bulan terakhir (Januari-Maret), apalagi Pemprov Banten tengah menerapakan Simral. “Tidak ada target sebenarnya, sampai akhir tahun lah baru terlihat kinerja sesungguhnya,” katanya.

Wahidin Halim membenarkan, keterlambatan dalam penyesuaian sistem Simral lebih disebabkan pada telatnya input data terbaru yang menyebabkan penyerapan masih di sekitar 12 persen. “Banyak para guru yang terlambat input data soal rekening bank yang disarankan oleh sistem Simral. Karena terlambat, sistem membaca masih data yang lama dan menyebabkan keterlambatan dalam transfer. Itu salah satunya,” ujarnya.

Baca: BPKAD Mulai Susun Rencana Kebutuhan Milik Daerah Tahun 2019

Menurut catatan, Simral dari Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan adalah sebuah sistem yang dibangun dalam rangka mengintegrasikan penerapan perencanaan pembangunan mulai dari perencanaan di tingkat bawah atau bottom up sampai dengan perencanaan tingkat atas atau top down. Dengan sistem ini, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel

Namun aplikasi Simral yang diluncurkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) semula didesain untuk diterapkan di pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot). Dalam Simral ini terdapat input data dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota. Hasil akhirnya dalam bentuk RKPD (rencana kerja pemerintah daerah).

Simral yang belum diubah ini meliputi proses pencatatan dan pengolahan data hasil Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), RKPD, Renja SKPD, PPAS, penyusunan RKA/RAPBD, DPA, Anggaran Kas, penerbitan SPD, penatausahaan pendapatan dan belanja, penatausahaan kas daerah, akuntansi berbasis akrual, dan pelaporan-pelaporan yang dibutuhkan untuk mendukung sistem akuntansi berbasis akrual. Untuk Penatausahaan Belanja meliputi Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D serta BKU untuk pencatatan transaksi belanja dan pendapatan.

Proses perencanan dari desa/kelurahan dan kecamatan tidak bisa dilakukan di Pemprov Banten karena bukan merupakan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Simral dari BPPT ini dilakukan penyesuaian dengan kewenangan pemerintah provinsi. Proses penyesuaian ini membutuhkan waktu yang berpengaruh pada melambatnya penyerapan APBD Banten triwulan pertama tahun 2018. (Adityawarman/Ersya Augusta Golda)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button