Politik

Terkait Putusan MK, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Serang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan partai politik berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon nomor 1 Vera-Nurhasan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.

“KPU sendiri baru akan menerima salinan putusan Jumat (10/8/2018) sore ini, dan setelah putusan dipastikan KPU akan mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan aturan KPU kan tiga hari harus sudah melakukan penetapan Paslon terpilih, dalam waktu dekat,” kata Fierly MM, Komisioner KPU Kota Serang, Jumat (10/8/2018).

KPU sendiri akan memanggil unsur Muspida dan Partai Politik untuk menentukan tanggal penetapan Paslon terpilih.”Akan dipanggil pihak terkait Muspida, Parpol, kemudian nanti kita tentuin kapan penetapan. Setelah penetapan langkah berikutnya sudah harus ditanyakan ke dewan apakah nanti mekanisme berikutnya itu sudah domain dewan,” tegasnya.

Baca: MK Tolak Gugatan Vera-Nurhasan Dalam Kasus Pilkada Kota Serang 2018

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pilkada Kota Serang atas gugatan Pasangan Calon Nomor urut satu Vera-Nurhasan ditolak. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan sengketa pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/8/2018), pukul 08.30 WIB.

“Sudah dibacakan oleh MK. Insyaallah KPU menang atas gugatan itu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly MM.

Fierly menjelaskan, dari hasil putusan sengketa pilkada, MK menyatakan berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk bisa melakukan gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk melayangkan gugatan tersebut.Pertimbangan hakim menyatakan salah objek kedua berpegangan pasal 158 soal perselisihan suara antara pemohon. Dua itu saja menyebabkan gugatan pemohon ditolak. Barang bukti tidak dipertimbangkan dan uraian permohonan juga tidak dipertimbangkan. (Siaran Pers KPU Kota Serang)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button