Hukum

Tersangka Penculik Bos Bibit Lobster Ditangkap Polda Banten

Hen, (38 tahun), tersangka penculikan dan perampokan bos bibit lobster (benur) yang berujung pada perusakan Mapolsek Bayah diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini diringkus di rumah mertuanya di Kampung Jati, Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Selasa (22/5/2018).

Dengan tertangkapnya tersangka Hen, jumlah tersangka pemicu perusakan Mapolsek Bayah disertai pembakaran kendaraan dinas sebanyak 4 orang. Sebelumnya Tim Resmob menagkap tiga tersangka dan satu diantaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan. Kini, Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya.

Diperoleh keterangan, penyergapan tersangka Hen terjadi sekitar pukul 08.30, beberapa saat setelah pulang melaut bersama mertuanya. Mendapat laporan dari masyarakat jika Hen berada di rumah mertuanya, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka Hen sedang tidur di salah satu kamar.

Baca: Polres Pandeglang Bagikan Takjil dan Buka Bersama Wartawan

Hen yang terjaga dari tidurnya mencoba mengelak tudingan jika dirinya ikut dalam penculikan dan perampokan H Anwar, bos bibit lobster. Meski mengelak tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Wanasalam. Dalam pemeriksaan di mapolsek, tersangka Hen akhirnya mengakui ikut dalam peristiwa yang sempat mencoreng institusi kepolisian karena dalam aksinya kelompok LSM ini mengaku sebagai anggota Satuan Intelkan Polsek Bayah.

Dalam pemeriksaan, Hen juga mengakui setelah terjadi aksi penculikan dan perampokan yang disusul perusakan Mapolsek Bayah, tersangka bersembunyi di rumah mertuanya. Untuk menghindari kejaran polisi, Hen ikut mertuanya menangkap ikan di tengah laut.

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Hen yang diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan dan perampokan yang berujung pada perusakan Mapolsek Bayah oleh massa. Jenderal bintang satu ini menjelaskan dalam kasus penculikan H Anwar, bos bibit lobstet (benur) ini, tersangka Hen diketahui berperan sebagai pembeli benur.

“Tersangka Hen diminta AH (DPO) untuk menunjukan tempat bos benur (H Anwar). Untuk memancing keberadaan korban H Anwar, Hen berpura-pura sebagai pembeli,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Ony Trimurti  ditemui disela-sela apel launching dan pelepasan ketersediaan pangan di Mapolda Banten, Rabu (23/5/2018). (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button