EdukasiHeadline

Tidak Sah, Kepala Sekolah Tanpa Surat Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah Dari Dirjen

Kepala Sekolah yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak sah sebagai kepala sekolah.

Konsekuensinya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan seluruh tandatangannya di atas dokumen sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang bisa berbuntut pada tindakan pidana karna menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. “Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permindikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Batas waktunya hingga tahun 2020,” kata Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini.

Dalam konteks itu, Untirta ditunjuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu tempat penyelenggaraan pendidikan dan latihan (Diktlat) bagi calon kepala sekolah dan Diklat bagi kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat Diklat kepala sekolah. Diklat itu untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga SLTA di Banten.

“Kami ditunjuk untuk menyelenggarakan Diklat bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum mendapatkan surat tanda tamat atau lulus diklat setelah para calon itu lulus seleksi substansi oleh LPPKS di Solo,” kata Sholeh Hidayat.

Untuk kepentingan tersebut, Untirta sudah menyiapkan 30 instruktur yang akan memberikan pendidikan dan latihan bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda lulus sesuai persyaratan Permendikbud No.6 tahun 2018.

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. Pada pasal 8, Permendikbud tersebut menyebutkan, LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Baca: BPS dan Dindikbud Kota Serang Saling Bantah Soal Besaran APM SMP

Ayat (4) Kerjasama dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. “Kemendikbud menunjuk kami. Dari pemerintah daerah yang ada mulai provinsi dan kabupaten/kota, secara anggaran tampaknya yang siap adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pemerintah daerah yang lainnya belum teranggarkan dan mungkin ada di anggaran perubahan,” kata Sholeh Hidayat.

Pada ayat 6 Pasal 8 disebutkan, Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ayat (7) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Untirta Foto: Istimewa

Persyaratan Calon Kepsek

Plt Sekdis Dindikbud Banten, Ujang yang ditemui MediaBanten.Com mengaku tidak mengetahui ada Permendikbud tersebut. “Nomor berapa dan apa ya isinya,” kata Ujang sambil pergi dan mengaku dipanggil oleh Kadis Dindikbud Banten.

Sementara itu, dalam Permendikbud No.6 tahun 2018 disebutkan, guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi 10 persyaratan, di antaranya terpenting adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi paling rendah B, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernahmenjadi terpidana dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Para calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang sekarang tengah menjabat diharus melalui dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administratif dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk SMA/SMK, seleksi itu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Sedangkan untuk SMP, SD dan TK berada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten / Kota.

Seleksi substansi dilakukan oleh LPPKS. Calon kepala sekolah yang lulus seleksi substansi diharuskan mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah untuk mendapatkan surat tanda tamat diklat tersebut. “Calon kepala sekolah itu hanya diberi kesempatan dua kali setelah yang pertama jika dinyatakan tidak lulus Diklat. Jika masih tidak lulus, maka calon itu tidak boleh menjabat kepala sekolah,” kata Sholeh Hidayat.

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah. Penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan dilakukan pemerintah daerah dengan periodesasi. Satu periodenya berdurasi 4 tahun. Seorang guru hanya bisa diangkat menjadi kepala sekolah selama 3 periode atau 12 tahun. Meski sudah 12 tahun, masih diperpanjang dengan melalui uji kompetensi. Dan, kepala sekolah yang tidak diperpanjang, dikembalikan menjadi guru.

“Saya menilai, Permindikbud ini sangat bagus untuk pendidikan. Aturannya jelas dan membuka peluang bagi guru-guru yang berpotensi untuk mengelola sekolah dengan baik. Peraturan ini memperkecil pengangkatan kepala sekolah karena lika or dislike kepala daerah,” ujar Rektor Untirta. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button