Hukum

Tiga Kelompok Curanmor di Cilegon Diringkus Polisi

Tim Satuan Unit Reskrim Polres Cilegon meringkus 3 kelompok pemcuri bermotor (curanmor) dengan jumlah 8 pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon.

Sebanyak 8 orang pelaku yang terbagi dalam tiga kelompok ini, merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas), dalam kasus serupa, dengan hasil curian puluhan unit sepeda motor.

Kedelapan pelaku curanmor yang saat ini mendekam di Rutan Serang, Sohib Bin Rohim (34), Muarif Rifki Bin Mulyadi (21), Rahmat Kurnianto Bin Sudarto (38), Horis Bin Kasman (31), Harianto alias Keling Bin Sariman (21), Safrudin Bin Jasan Basri (25), Andre Sudaryanto Bin Parjoko (18), dan Ade Amat alias Aji alias Udin Bin Atim (31).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Maryadi, dalam konferensi pers pada Kamis.(5/11/2020), Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan para tersangka diamankan dari lokasi berbeda, diantaranya dari Pandeglang dan Lampung.

Ketiga kelompok pelaku itu, menurut Kapolres, beraksi dengan modus yang sama, dan motif pencurian yang dilakukan ketiga kelompok tersangka ini, dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.

“Delapan orang tersangka yang telah diringkus berasal dari tiga kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka itu modus operandinya,” ujar Sigit dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Cilegon, Kamis (5/11/2020).

Sigit mengatakan, kelompok itu beraksi menggunakan kunci leter T dan merusak mata kunci kendaraan sasarannya. Para tersangka hanya membutuhkan waktu satu sampai 2 detik untuk merusak mata kunci kendaraan dan membawa kabur kendaraan korbannya.

“Cara kerja mereka cepat. Cukup satu dua detik, motor berhasil mereka curi. Mereka terdiri dari pemetik, joki, dan yang mencari lokasi serta mengawasi situasi,” jelas Sigit.

Polisi menyita kunci leter T dari tangan para tersangka, serta 10 unit motor hasil curian. Pelaku berhasil teridentifikasi dan diringkus, karna dari rekaman CCTV. serta adanya laporan dari warga.

“Kita masih terus melakukan pengembangan lokasi kejadian perkara (TKP) dari 3 kelompok tersangka itu. Adapun umtuk saat ini, diakui para pelaku, ada puluhan jumlah tempat kejadian perkara,” kata Sigit.

Ketika diwawancari MediaBanten.Com, salah satu tersangka, Horis Bin Kasimin (31), mengakui baru bebas dari LP pada tahun 2019.

“Waktu itu, saya ditangkap karena kasus curanmor sebanyak 9 unit. Untuk yg sekarang ini, sebanyak 19 unit. Hasil curian, semua langsung dijual,”dikatakan Horis.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi menambahkan, masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta gunakan kunci ganda.

“Ketika kelompok yang ditangkap ini, merupakan kelompok spesialis curanmor yang biasanya beraksi dengan mengguncakan kunci T. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujar Maryadi.

Dipenghujung konferensi pers, secara simbolis, Kapolres Cilegon menyerahkan tiga unit sepeda motor kepada tiga orang warga yang sebelumnya pernah melapor kehilangan.

“Sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya merupakan sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu pernah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, dan selanjutnya motor itu dikembalikan,” terang Kasat Reskrim.

Adapun tiga unit sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu sepeda motor Bit yang dilaporkan hilang pada tahun 2019, dan diterima langsung oleh Solihin (61) warga Kampung Pegadungan, Kelurahan/Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, sepeda motor Vario 125 cc, dilaporkan hilang pada September 2020, diterima oleh Irawan (22) warga Link Ramanuju Cilegon, dan sepeda motor N Max yang dilaporkan hilang pada September 2020, dan diterima oleh Abdul (38) warga Link Jerang Ilir, Cilegon.

“Trima kasih Bapak Kapolres Cilegon, karena sepeda motor saya yang sudah lama hilang dicuri saat saya sedang sholat subuh di Masjid di Pegadungan Anyer dekat kantor Koramil Anyer, akhirnya berhasil ditemukan kembali, dan sudah saya terima.kembali hari ini,”ujar Solihin (61) warga Kampung Pegadungan, Kelurahan/Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, mewakili dua warga lainnya yang sama-sama sudah menerima.kembali sepeda.motor mereka yang sebelumnya hilang dicuri oleh para pelaku curanmor. (daeng yus)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button