HukumPolitik

Tim Gabungan Tertibkan APK Baleg dan Partai di Pandeglang

Tim Gabungan di Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah daerah di Kabupaten Pandeglang, Senin (16/4/2018). Petugas gabungan itu terdiri dari personel Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.

Penertiban dilakukan karena banyak APK yang sudah terpasang dan bertebaran di daerah-daerah. Padahal Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif masih lama dan belum memasuki tahapan kampanye.

Penertiban diawali di Kecamatan Cadasari, daerah perbatasan antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang. Dari daerah itu, tim gabungan menuju Jalan AMD Lintas Timur di Kecamatan Tanjung hingga Kecamatan Kaduhejo.

Baca: Pemprov Banten Ajak Kemenhum Ham Berinovasi Layani Masyarakat

“Kita akan tertibkan semua APK di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini melibatkan Panwaslu, Dishub dan Polres,” kata Karsono, Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang, seraya ditambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.216 tentang sosialisasi partai politik. “Selain itu, kami melakukan penertiban APK untuk menerapkan asas Pemilu yang adil dan tertib,” ujarnya.

Karsono mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan baik yang menempel dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun yang berdiri sendiri. “Banyak yang kita tertibkan, seperti baliho, bendera, billboard, spanduk, reklame hingga pamflet-pamflet, sementara yang di Kecamatan wilayah selatan  d kita serahkan dan perintahkan kepada semua  panwascam, dengan melalui surat edaran kepada Pengawas Pemilu Kecamatan” ungkapnya.

Dia membenarkan, sejumlah pihak sempat menolak peneritban APK. “Kita sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi sebelumnya kepada setiap partai terkait penertiban yang dilakukan hari ini, setelah kita tertibkan dan di lakukan pencopotan kita kumpulkan di sekretariat Panwaslu Kabupaten Pandeglang,” katanya. (Beni Madsira)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button