Hukum

Tim Resmob Polda Banten Tangkap Pelaku Jaringan Togel Singapura di Mauk

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten menangkap pelaku jaringan perjudian toto gelap (Togel) Singapura yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Lima tersangka ditahan saat tim Resmob menggerebek rumah agen judi togel di Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Mereka adalah Suk alias Setro, 50, dan AS, 20, keduanya warga Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Sam, 29, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Mauk, MH, 27, dan TH, 26, warga Desa Rajeg Pabuaran, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari ke lima tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 unit handphon serta uang taruhan sebanyak Rp1.010.000.

“Dari lima orang yang kita amankan ini, tersangka Suk alias Setro merupakan agen togel yang memiliki sejumlah pengecer. Dari para pengecer yang tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Tangerang ini, omset judi togel sekitar Rp200 hingga Rp300 juta perbulan,” ungkap Kasibdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto, Sabtu (5/5/2018).

AKBP Sofwan mengatakan, selain Suk yang berperan sebagai agen, empat tersangka lainnya merupakan buruh yang nyambi menjadi pengecer dan pengepul rekapan nomer judi. Ke empat tersangka ini mengaku terpaksa menjadi pengecer dan pengepul rekapan togel karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk biaya hidup.

Baca: Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq Soal Dugaan Penghinaan Pancasila

“Sebenarnya empat tersangka memiliki pekerjaan tetap namun demi untuk mendapatkan uang tambahan, mereka mencari jalan pintas membantu bandar judi menjual kupon togel,” ungkap Sofwan Hermanto.

Dikatakan, penangkapan para tersangka perjudian togel  ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah karena wilayahnya telah dijadikan tempat adu nasib. Bisnis judi togel yang dikelola tersangka Suk ini diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan.

“Masyarakat mengaku resah karena lingkungan tempat tinggalnya dijadikan arena perjudian yang berjalan sekitar 1 tahun. Warga sempat mengingatkan agar Suk menghentikan bisnis judi itu, namun permintaan masyarakat itu tidak pernah gubris. Begitu masyarakat memberikan laporan, kami langsung tindaklanjuti,” ungkap Kasubdit.

Setelah dilakukan pengintaian, Tim Resmob langsung melakukan penggerebagan dan berhasil mengamankan tersangka Suk bersama jaringannya dirumahnya. Tersangka bersama barang bukti tersebut, langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat penangkapan, tersangka Suk baru saja menyetor uang taruhan kepada seorang bandar. Sudah diketahui identitasnya namun kami tidak bisa sebutkan identitasnya karena untuk memudahkan Tim Resmob melakukan penangkapan,” kata Sofwan. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button