HeadlineSeni BudayaWisata

Waduh, Kawasan Banten Lama Belum Punya Status Cagar Budaya

Kawasan Banten Lama yang merupakan peninggalan Kerajaan Banten ternyata belum memiliki status sebagai kawasan atau situs cagar budaya. Dalam website sistem registrasi nasional cagar budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dari 126 kawasan yang teregister, tidak ditemukan Kawasan Cagar Budaya Banten Lama.

MediaBanten.Com, Kamis (29/6/2019) yang menelusuri apakah Banten Lama sudah terdaftar sebagai cagar budaya di website sistem registrasi nasional itu, hanya menemukan Mahkota Sultan Banten dengan nomor register nasional RNCB.20181025.01.001527 dengan SK Menteri No170/M/2018. Pemilik mahkota itu negara dan berada di Museum Nasional Indonesia di Jakarta Pusat.

Sumber di Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten membenarkan, kawasan Banten Lama belum tercantum sebagai cagar budaya nasional. “Sekarang sedang ada tim PCBM untuk melakukan kajian delineasi. Lebih jelasnya, silahkan hubungi tim pak,” katanya. Kajian Delineasi adalah kajian untuk menetapkan batas terluar sebuah kawasan cagar budaya.

Terungkapnya soal belum ada status cagar budaya bagi Kawasan Banten Lama berawal dari rapat koordinasi Kawasan Banten Lama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (PCBM) Kemendikbud dan tim tenaga ahli di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Selasa (19/6/2019).

Baca:

“Kemarin sebenarnya sudah hampir ditetapkan, cuman luasannya masih ragu. Mudah-mudahan tahun ini keputusannya keluar dalam bentuk Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fitra Arda, Selasa (18/62019).

Selain menjadi kebanggan masyarakat Banten, juga akan memudahkan dalam pengelolaan dan penganggarannya karena tidak hanya mengandalkan anggaran dari daerah, tetapi pusat juga akan bersama-sama dalam penataan dan pembangunannya. “Setelah diakui secara nasional, nanti mudah-mudahan naik menjadi warisan dunia. Ini menjadi kebanggaan dan identitas,” katanya.

Menurut Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 29 ayat 3, pemerintah kabupaten / kota melaksanakan pendaftaran cagar budaya yang dikuasai negara atau tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pasal 34 menyebutkan ayat 1 menyebutkan, situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 kabuapten/kota atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, hingga saat ini baik Walikota Serang maupun Gubernur Banten belum menentapkan status cagar budaya seperti yang disyarakatkan dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penyebabnya, tidak ada kajian tenaga ahli purbakala yang menetapkan batas-batas terluar kawasan tersebut.

Kawasan Banten Lama sendiri memiliki dua versi. Versi pertama adalah hanya berada di Desa Banten Lama dan sekitarnya. Berarti kawasan ini berada di wilayah Pemerintah Kota Serang. Sedangkan versi kedua adalah Tasikkardi yang berada di Keramatwatu, Kabupaten Serang yang lokasinya hanya 2 Km dari Banten Lama merupakan bagian dari Kawasan Banten Lama. Ini berarti penetapan status itu berada di Gubernur Banten atau menjadi kawasan cagar budaya provinsi.

Jika Kawasan Banten Lama ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional, pemerintah pusat berwenang untuk ikut campur dalam pengelolaan kawasan tersebut, termasuk penyediaan anggaran untuk melakukan berbagai kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, Meski belum jelas statusnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan revitalisasi Kawasan Banten Lama dengan mengeluarkan biaya lebih Rp80 miliar untuk alun-alun di depan Masjid Banten Lama dan kanal. Sedangkan biaya untuk menunjang diperkirakan bernilai ratusan miliar untuk membangun jalan beton yang menuju Kawasan Banten Lama, penataan di luar kawasan, pembebasan tanah dan bantuan keuangan kepada Pemkot Serang untuk Kawasan Banten Lama. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button