EkonomiHeadline

Wagub: Banten Akan Terbitkan Perda Pengurangan Penggunaan Plastik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengkaji pengurangan penggunaan plastik dalam kehidupan masyarakat sehar-hari dan mengganti plastik itu dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pengkajian itu akan menjadi landasan untuk diajukan menjadi peraturan daerah.

“Kita ini pemerintahan. Untuk melangkah ke arah pengurangan plastik, kita harus memiliki dasar hukumnya, setidaknya dalam bentuk perda. Kajian itu dilakukan sekarang dan Insya Allah, pertengahan tahun 2019 baru bisa diajukan ke DPRD,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten usai acara pisah sambut Danrem 064/MY di Markas Korem, Kota Serang, Senin (3/12/2018).

Salah satu yang paling penting dalam kajian yang harus dirumuskan adalah bahan pengganti plastik yang tersedia di masyarakat Banten. Sebab penggunaan plastik sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan seperti pelayanan jasa di restoran, fasilitas umum, perkantoran dan sebagainya. Semuanya harus diperhitungkan dengan baik untuk mengantisipasi persoalan plastik yang mulai mengancam lingkungan karena plastik tidak bisa diurai.

“Jangan sampai, pengurangan plastik ini malah menyulitkan masyarakat, terutama dari sisi usaha. Jadi rumusannya harus benar dan memudahkan masyarakatkan, sekaligus melakukan upaya pengurangan plastik dalam kehidupan sehari-hari karena sudah mengancam lingkungan akibat plastik tidak bisa diurai secara alami,” kata Andika.

Baca: Kolonel CZI Budi Titip Soal Belum Meratanya Pembangunan di Banten

Menurut catatan MediaBanten.Com, data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, kurang lebih 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen menjadi sampah. Kondisi ini sangat berbahaya, karena sampah plastik butuh ratusan tahun untuk terurai ke lingkungan. KLHK mengkampanyekan langkah mudah bagi masyarakat, yaitu membawa tas belanja yang dipakai berulang kali.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, kesepakatan ini punya nilai sangat penting. Dia menyatakan, timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 24.500 ton per hari atau setara dengan 8,96 juta ton per tahun.

“Jadi, bayangkan, bagaimana sampah plastik itu kita buang, dan tidak akan terurai ke lingkungan, kemudian masuk ke sungai, ke laut, ikannya makan plastik, kepitingnya terlilit plastik,” papar Vivien dalam keterangan pers kementerian pada tanggal 6 Agustus 2018.

Indonesia menempati peringkat ke-2 dalam hal pembuangan sampah plastik ke laut, dengan jumlah 187,2 juta ton. Sedangkan Tiongkok di posisi teratas dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Data itu diperoleh berdasarkan laporan Jenna Jambeck, profesor teknik lingkungan dari University of Georgia, AS pada 2015. Lebih lanjut setelah Tiongkok dan Indonesia, posisi ketiga dalam pencemaran sampah plastik ke laut adalah Filipina dengan 83,4 juta ton. Mirisnya sampah laut 90 persen di dominasi plastik yang datangnya 80 persen dari daratan. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button