Politik

Wagub Dukung DPRD Banten Ajukan Raperda Penanganan Bahaya Narkoba

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendukung langkah DPRD Banten yang mengajukan pembahasan rancangan Perturan Daerah mengenai pemberantasan dan penanganan bahaya narkoba. Menurutnya, sebagai daerah perlintasan utama Pulau Jawa dan Sumatera, wilayah Provinsi Banten rentan menjadi tempat peredaran narkoba.

“Selama ini saja kan sudah banyak pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di wilayah kita oleh aparat keamanan,” kata Andika kepada pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang pengajuan 5 Raperda inisiatif DPRD di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (20/2/2019).

Salah satu raperda dimaksud adalah Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Banten. Adapun 4 Raperda lainnya adalah Raperda tentang Tata Cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pelestarian Kebudayaan, dan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Banten. Terakhir, dalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Literasi.

Baca: Bawaslu Banten: Anggota DPRD Jangan Gunakan Reses Untuk Kampanye

Andika mengatakan, penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian maupun lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Menurut Andika, regulasi perda yang menjadi ranah Pemda dalam penanganan peredaran narkoba tentu saj mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Sebab, penanganan narkoba melibatkan semua pihak untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut,” katanya.

Selama ini, kata dia, peredaran narkoba cukup memprihatinkan hingga ke pelosok-pelosok desa dan mereka korbanya berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa hingga pegawai aparatur sipil negara (ASN). “Makanya kalau gak salah tadi juga yang diajukan oleh DPRD dalam raperda itu salah satunya adalah mengenai harus dimilikinya tempat rehabilitasi para pecandu narkoba oleh pemdam” imbuhnya.

Andika menjamin Pemprov Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya, mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. “Lebih jelasnya nanti kan Pak Gubernur akan menanggapi pengajuan DPRD ini dalam agendaa rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.

Senada dengan Andika, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah yang memimpin rapat paripurna tersebut kepada pers usai rapat mengaku, pihaknya memprioritaskan pembahasan Raperda tentang pemberantasan narkoba mengingat wilayah Provinsi Banten yang strategis sebagai perlintasan barang dan manusia. “Ini salah satu upaya kami DPRD dalam hal kewenangan legislasi melalui pembuatan regulasi,” katanya. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button