In-DepthLingkungan

Woi Kota Serang ! Tunda Sampah Tangsel, Bakal Digugat Ke Pengadilan

Pemeritah Kota (Pemkot) Serang diminta menunda pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang sebanyak 400 ton per hari. Jika tetap dilaksanakan, kerjasama itu akan digugat ke pengadilan.

“Kami minta hal itu ditunda sampai ada kajian komprehensif dan kesiapan infrastruktur di TPSA sebagai antisipasi adanya dampak kegiatan tersebut,” kata NP Rahadian, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi kepada MediaBanten.Com, Selasa (26/1/2021).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Serang, Ipiyanto meminta agar dipahami kondisi force major karena TPSA Cipeucang, Kota Tangsel mengalami longsor pada 22 Mei 2020. Kota Tangsel tetap harus membuang sampah. Bagi Pemkot Serang merupakan win win solution atau saling menguntungkan karena bisa mengatasi kendala keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.

“Soal gugatan ke pengadilan, itu dipersilakan karena merupakan hak setiap warga,” katanya.

Kesepakatan sampah Kota Tangsel sebanyak 400 ton per hari dibuang ke TPSA Cilowong, Kota Serang terjadi di Hotel Ledian, Jumat (22/1/2021) oleh Walikota Serang, Syafrudin dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Rekonvasi Bhumi menilai, kondisi TPSA Cilowong tidak siap dengan penambahan sampah dari Tangsel. Sebab tempat sampah itu sudah menampung 400 ton per hari dari sampah Kota Serang dan 200 ton sampah dari Kabupaten Serang. Jika kerjasama dengan Tangsel dilaksanakan, maka TPSA ini menumpukan 1.000 ton per hari.

NP Rahadian, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi. Foto: MediaBanten

Baca:

“Yang paling menakutkan adalah penanganan air leachate atau lindi. Jika tidak benar, maka leachet ini bisa masuk ke aquafer dan muncul di sumber-sumber air warga. Cairan ini sangat beracun dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang mengerikan,” ujarnya.

Air leachate dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah. Cairan ini sangat berbahaya karena mengandung konsentrasi senyawa organik maupun senyawa anorganik tinggi, yang terbentuk dalam landfill akibat adanya air hujan yang masuk ke dalamnya. Selain itu, air lindi juga dapat mengandung unsur logam, yaitu Zn (seng) dan Hg (raksa).

Hingga saat ini, proses penimbunan sampah di TPSA Cilowong masih menerapkan open dumping atau dicurahkan (sistem terbuka). Padahal sistem ini sudah dilarang sesuai Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. UU itu memberi batas waktu semua TPSA yang masih menggunakan open dumping harus ditutup pada tahun 2013. UU itu memberikan pilihan pengeolaan sampah dengan sistem sanitary landfill dan bloking.

NP Rahadian menilai sarana dan prasarana di TPSA itu belum siap. “Informasinya, jumlah beko cuman dua dan satu buldozer. Yang satu terbakar. Jadi tinggal satu bekonya,” ujarnya.

Peristiwa longsor pada 1 Januari 2019 yang menelan korban dua warga, katanya, membuktikan kondisi TPSA belum ditangani secara baik. “Lah, dua korban itu sampai sekarang tidak diketahui, dugaannya itu tertimbun sampah,” katanya.

Pengangkutan sampah dari Tangsel ke Cilowong merupakan persoalan sendiri yang dampaknya dirasakan warga. Armada truk sampah yang besar hilir mudik dengan frekwensi yang tinggi ke arah Cilowong yang lebar jalannya terbatas. Ada 1.000 ton sampah yang dibuang ke TPSA.

“Kalau satu truk sampah itu berkapasitas 12-24 ton, bisa dibayangkan berapa truk yang hilir mudik dan membuang sampah di Cilowong,” ujarnya.

Karena itu, Rekonvasi Bhumi minta Pemkot Serang menunda pelaksanaan kerjasama pengelolaan sampah dari Tangsel hingga ada kajian menyeluruh mulai dari dapak lalu lintas, dampak sosial dan lainnya.

Ipiyanto, Kadis LHD Kota Serang saat menerima telepon. Foto: IN Rosyadi / MediaBanten.Com

Baca:

Sebelumnya, Ipiyanto menjelaskan alasan Pemkot Serang mau menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Serang. Jangan memandang dari uang retribusi puluhan miliar rupiah dan kekhawatiran tidak bisa ditangani sampah tersebut.

“Terus terang bagi Pemkot Serang, ini merupakan solusi yang saling menguntungkan. Karena Pemkot tak punya anggaran untuk tangani tempat pembuangam sampah atau TPSA secara ideal akibat keterbatasan anggaran,” kata Ipiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Serang yang ditemui MediaBanten.Com, Senin (25/1/2021).

Walikota Serang, Syafrudin dan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menandatangani kerjasama pengelolaan sampah Kota Tangsel di sebuah hotel di Kota Serang, kemarin. Dalam kerjasama itu, Kota Tangsel membuang sampah sekitar 400 ton dari 800 ton per hari sampah Tangsel.

Sampah itu dibuang ke TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Luas TPSA itu 14,2 hektar dengan kemampuan tampung hingga tahun 2026.

Sebelum Tangsel, TPSA Cilowong juga menampung sampah dari Kabupaten Serang sebanyak 200 ton. Sedangkan sampah dari Kota Serang sendiri 200 ton per hari. Artinya, jika kerjasama dengan Tangsel berjalan, TPSA Cilowog menampung 1.000 ton sampah per hari. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button