Bambang<\/a> mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.<\/p>\n\n\n\n“Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 tahun 2021 sudah 2 tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga,” kata Bambang.<\/p>\n\n\n\n
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 91 tahun 2021 itu tentang zonasi di kawasan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.<\/p>\n\n\n\n
Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Permen Perhubungan RI Pasal 2 meliputi Zonasi A, untuk orang, Zonasi B untuk Kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas dan Zonasi E, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.<\/p>\n\n\n\n
Peraturan menteri ini juga melarang pengurus jasa truk untuk mengawal angkutan ke dermaga, apalagi hingga masuk ke kapal penyeberangan. (<\/strong>Riadi Gunawan \u2013 <\/strong>LKBN Antara)<\/strong><\/p>\n\n\n\nEditor Iman NR<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21\/6\/2024). Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan. Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi …<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20231028119893,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[653,23740,3592,18787,23739],"yoast_head":"\n
Akses Pelabuhan Bakauheni Ditutup Demo Ratusan Pengurus Truk - MediaBanten.Com<\/title>\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\t\n\t\n\t\n\n\n\n\n\n\t\n\t\n\t\n