Hukum

Kejari Kab Tangerang Selesaikan Kasus Penganiayaan Via Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah dan Iti.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Kamis menyampaikan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini adalah kasus penganiayaan.

Sebelumnya para terdakwa disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.

Selain itu, perkara juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Eko mengatakan pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button