Acara Dibatalkan, LBH Pijar Kirim Somasi Ke CEO Banten Music
Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH Pijar) yang mewakili 37 pembeli tiket mengirimkan somasi atau teguran hukum kepada Promotor Event Banten Music, karena pembatalan penyelenggaraan acaratersebut.
Demikian siaran pers dari LBH Pijar yang diterima MediaBanten.Com, Senin (29/5/2023) yang menyebutkan somasi itu ditujukan kepada Woro Anggraini, CEO Redlight dan Founder Banten Music Festival.
Siaran pers itu menyebutkan, acara Banten Music Festival seharusnya dilaksanakan pada 4 – 5 November 2022 di Grand Mangku Putra Arcade, Kota Cilegon. Dalam acara itu direncanakan hadir di antaranya Maliq & D’Essentials, Om Leo Berkaraoke, Vincent and Desta, Pamungkas dan Mahalini.
Tiket tersebut dijual dengan 2 kategori. Tiket Gold dengan harga Rp215.000 /tiket dan tiket Platinum dengan harga Rp315.000 /tiket.
Menurut data yang didapatkan LBH Pijar, tiket yang sudah terjual sebanyak 3.507 tiket. “Atas penjualan tiket tersebut kurang lebih pemasukan yang sudah didapatkan oleh promotor sebesar Rp700 juta.
Tanggal 3 November 2022, Redlight Studio melakukan Press Release melalui akun Instagram @bantenmusicfest. Dalam Press Release menerangkan penundaan waktu pelaksanaan Banten Musik Festival.
Semua kategori tiket yang telah dibeli secara resmi melalui initiket.id dan Seller resmi masih dapat digunakan untuk pertunjukan dan/atau mengajukan refund tiket mulai 8 November 2022.
Pada tanggal 14 November 2022, Woro Anggraini selaku CEO Redlight Studio dan Founder Banten Music Festival melakukan permohonan maaf melalui akun Instagram @bantenmusicfest.
Inti isi penyataan tersebut adalah permohonan maaf dan bertanggung jawab menyelesaikan refund tiket dan rencana reschedule event pada bulan Mei 2023 dengan tambahan Special Guest Star.
Hingg kini mayoritas pembeli tiket belum mendapatkan pengembalian uang tiket atau refund sebagaimana yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kerugian.
Selain itu, pembeli tiket, sponsorship, tenant dan EO penyelenggara juga mengalami kerugian oleh karena batalnya penyelenggaraan event banten music festival tersebut. Menurut data yang didapatkan total kerugian kurang lebih sebesar Rp800 juta – Rp900 juta.
LBH Pijar selaku kuasa hukum para konsumen (pembeli tiket) berharap CEO Redlight studio memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik.
Selain itu, LBH Pijar juga menyerukan kepada masyarakat yang mengalami kerugian atas tidak terselenggaranya event banten music festival dapat menghubungi kontak melalui 0813 – 9846 – 3484. (Rizal Hakiki – LBH Pijar)
Editor Iman NR